PANGKEP — Tahukah kalian jika kehancuran bumi itu akibat dari tangan – tangan manusia yang bersikap jahil, sebagaimana dijelaskan dalam Surah ar – Ruum ayat 41. Untuk menegakkan perihal itu dengan adilnya Allah yang menciptakan Petugas kepolisian, Tentara untuk berjihad menyelamatkan manusia yang tak berdosa, tidak hanya itu juga petugas menyelamatkan makhluk ciptaan tuhan lainnya yang diberi nyawa.
Berbagai kasus yang ditangani petugas kepolisian sebagai tindakan mencegah perbuatan keji dan mungkar manakala kerap menjadi sorotan oleh kaum yang bersekutu syetan, Namun demikian Allah maha tahu apa yang dilakukannya merupakan bentuk perlawanan pelaku perbuatan keji dan mungkar.
Seperti salah satu kasus yang berhasil Petugas kepolisian menyelamatkan bumi di Sulawesi selatan, atas pelaku kejahatan yang dilakukan oleh kawanan pelaku ilegal fishing, mereka kawanan pelaku yang meracik bom bertujuan menghancurkan mahkluk yang berada dilaut dengan sengaja merampas nyawa makhluk ciptaan Allah yang semestinya mereka makluk tersebut hidup secara bebas.
Meski dengan alasan untuk kebutuhan manusia hasil pemboman yang dilakukannya itu, Namun hal itu bukan secara aturan yang dimaksud dalam Al-qur’an, sebab hasil dari pemboman itu merugikan manusia yang mengkonsumsinya karena cukup berdampak bagi kesehatan anatomi tubuh manusia.
Beruntung kasus tersebut secepatnya terungkap oleh petugas kepolisian, dengan meringkus empat kawanan peracik bom ikan tersebut di sebuah pulau Karanrang Kabupaten Pangkep.
Berawal petugas telah mendapat informasi atas adanya pelaku peracik bom di sebuah pulau. Informasi tersebut diterima Mabes Polri, selanjutnya Tim Mabes Polri berkordinasi ke Mapolda Sulsel, dengan dibentuknya Tim Gabungan, selanjutnya Tim gabungan yang di Pimpin Dit Tipiter Bareksrim Polri Wadir Tipiter Bareksrim Polri AKBP Dr. Tornagogo Sihombing bersama Tim Khusus Polda Sulsel di Pimpin Kompol Rafiuddin bersama 27 personil Polda Sulsel.
Tim Gabungan turun langsung melakukan penangkapan terhadap komplotan pelaku peracik bom tersebut, Selanjutnya Tim Mabes yang tergabung bersama Tim Khusus Polda Sulsel, setelah mengidentifikasi pelaku jika telah berada di sebuah pulau diwilayah Kabupaten Pangkep, Tak menunggu lama Tim Gabungan bergegas beranjak menuju lokasi yang dimaksud tepatnya di Pulau Karanrang.
Setiba di lokasi Tim gabungan mengepung pulau Karanrang, tak satupun warga pulau yang berlabur mereka digeledah semua, Pada Hari Sabtu (8/7/2017), sekira pukul 05.00 Wita. AKBP Tornagogo kemudian melakukan kordinasi ke pihak Kepala Desa menyampaikan jika keberadaan polisi di Pulau Karanrang ini atas adanya laporan yang telah diterimanya terkait warganya yang diduga melakukan perlawanan hukum.
Usai pertemuan itu petugas kemudian meminta ke warga untuk tidak panik, keberadaan polisi dipulau hanya mencari kelompok pelaku peracik Bom, warga pun malah membantu kepolisian kemudian, petugas menggerebek rumah salah seorang warga bernama Hj. Salma. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa bahan peladak yang di jual oleh Hj. Salma.
Selain petugas mengamankan Hj. Salma dan barang bukti berupa bahan peledak yang disimpan dirumahnya, dilokasi itu juga petugas mengamankan, tiga pelaku lainnya masing – masing bernama H.Sidang (41), Toni (38), H. Sultan (65), mereka ke empat komplotan pelaku peracik bom ini, merupakan warga Pulau Karanrang Desa Mattirobulo Kecamatan Liukang Kabupaten Pangkep, Petugas kemudian menggiring ke empat pelaku ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabag Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi Minggu (9/7/2017), mengatakan, empat kawanan pelaku kini mendekam di sel Mapolda Sulsel dan di Proses di Mapolda Sulsel, kata dia, ke empatnya suda ditingkatkan statusnya selaku tersangka berdasarkan pengakuannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subnit 1 Kamneg Polda Sulsel jika mereka mengakui perbuatannya.
“Kawanan tersangka kini mendekam di Sel Mapolda Sulsel. Dari pengakuan tersangka Hj Salama yang merupakan eksekutor penjualan bahan peledak saat di periksa. Ia mengaku menjual bahan peledak berupa amonium nitrate, detonator dan sumbu api kemudian diserakan ke tersangka lainnya yakni Toni, Sidang, dan Sultan mereka ketiga ini yang merakit bahan peledak tersebut jadi bom ikan kemudian mereka meledakkan ke laut untuk menangkap ikan,” jelas Dicky
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim Gabungan saat dilokasi sebut Dicky berupa 4 botol bom ikan ukuran kecil, 3 botol bom ikan ukuran besar,15 Dirigen bom ikan ukuran kecil, 3 dirigen bom ikan ukuran sedang, 1 dirigen bom ikan ukuran besar, 1 karung amoniu nitrate ukuran 25 kg, 2 karung alat selam, 1 kotak sterofom berisi ikan mati hasil tangkapan dgn bom ikan, 1 unit GPS dlm keadaan rusak, 2 plastik potasium, 17 detonator berikut sumbu,17 bungkus amonium nitrate, 2 gulung sumbu api.
“Kini barang bukti diamankan berdarkan perbuatan tersangka melawan hukum maka mereka akan dijerat pada Undang – undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan UU Nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan,” pungkas Dicky (*)
Editor : Arjuna Sakti