MAKASSAR, BB – Muhammad Risman Pasigai (MRP) Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Bendahara DPD I Golkar, Rusdin Abdullah.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi oleh Beritabersatu.com membenarkan bahwa M. Risman Pasigai sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yah, kemarin pada tanggal 7 November 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dicky Sondani melalui pesan WhatsApp-nya, jumat (8/11/19)
Dicky juga menambahkan bahwa kejadiannya bermula pada saat Musda Golkar Sulawesi Selatan pada tanggal 26 Juli 2019 lalu, dimana pada saat itu Hamzah Abdullah dan Muh.Taufik yang juga merupakan kader Partai Golkar membagikan selebaran yang berisi memprotes dan menolak acara Musda Golkar Sulawesi Selatan.
Sementara itu, M.Risman Pasigai yang dikonfirmasi oleh Beritabersatu.com mengatakan pihaknya bersama dengan Partai berlambangkan Pohon Beringin dengan corak warna kuningnya siap menghadapi segala proses hukum.
“Alhamdulillah, saya dan Partai Golkar akan hadapi secara hukum, insya Allah saya hadapi dengan senyum. Saya tidak malu, ini kasus politik, bukanji korupsi atau narkoba. Doakan saja, semoga semua baik-baik saja,” ujar Risman Pasigai.
Bakal Calon Bupati Bulukumba ini juga menambahkan bahwa Tim Hukum Partai Golkar Sulawesi Selatan, sudah mempersiapkan semua materi hukumnya, karena hal tersebut terjadi atas nama Partai Golkar.
“Saya masih di Jakarta ada kegiatan, saya juga belum dapatkan suratnya secara langsung, tapi apapun itu, Insya Allah kami taat hukum dan kami akan hadapi proses ini dengan baik,” kata Risman Pasigai.
Terlebih lagi, Risman menuturkan bahwa apa yang terjadi di Musda Golkar Sulawesi Selatan, yang kemudian berbuntut kerana hukum yang dilaporkan oleh saudara Rudal sapaan akrab dari Rusdin Abdullah melalui kuasa hukumnya, maka saya menyampaikan beberapa hal diantaranya:
“Pertama, saya sebagai ketua Panitia Musda pada saat itu akan mengikuti peoses hukumnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Kedua, Partai Golkar sudah menyiapkan tim hukum untuk menangani permasalahan ini. Ketiga, apapun yang terjadi terkait proses hukum saya, kami hanya membela diri karena adanya ganguan pada acara Musda Partai Golkar Sulsel. Keempat, somasi yang ditujukan kepada saya oleh kuasa hukum saudara Rudal untuk meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam sudah saya penuhi melalui media. Dan kelima juga terakhir, hadapi semua dengan senyum, semoga baik-baik saja,” tutup M.Risman Pasigai. (Iwan Taruna)