Pemindahan Lokasi Proyek Sumur Bor di Sinjai Bakal Berdampak Hukum

0 comments

SINJAI, BB — Penyampaian aspirasi masyarakat yang keberatan atas pemindahan lokasi pembangunan sumur bor di Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo ke DPRD Sinjai, bakal berbuntut panjang, selasa (29/10/19)

Betapa tidak, pemindahan lokasi proyek pembangunan sumur bor yang dilakukan oleh Amiruddin sebagai pejabat Kepala Desa Lamatti Riattang secara sepihak telah melabrak aturan yang ada dan berdampak pada pelanggaran hukum.

Setelah mencermati pokok permasalahan pemindahan lokasi pembangunan sumur bor tersebut, Komisi III DPRD Sinjai sebagai penerima Aspirasi yang dihadiri oleh H.Bahar selaku Ketua Komisi III, Jamaluddin Asnawi selaku koordinator Komisi III, Mappahakkang selaku sekertaris Komisi III, serta tiga anggota Komisi III, Haeril Amir dari Fraksi PKB, Hartati dari Fraksi Golkar serta Andi Irawan dari Fraksi Nasdem, menyesalkan pemindahan lokasi proyek pembangunan sumur bor yang tidak memiliki berita acara pemindahan.

Sekaitan hal ini, didalam rapat tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Andi Irawan secara tegas tidak membenarkan adanya pemindahan lokasi pembangunan sumur bor tanpa disertai dokumen berita acara pemindahan.

“Pemindahan lokasi pembangunan sumur bor di Desa Lamatti Riattang, tanpa ada berita acara, itu tidak bisa, dan pimpinan rapat harus menjelaskan apakah proyek ini diteruskan atau dihentikan. Ini adalah proyek yang menggunakan dana APBN, dan kita sebagai anggota DPRD berhak mengawasi satu rupiah dari anggaran proyek ini,” kata Andi Irawan.

Hal yang senada diungkapkan oleh Haeril Anwar, anggota Komisi III dari Fraksi PKB, bahwa pemindahan lokasi proyek pembangunan sumur bor tersebut sudah pasti memiliki dampak hukum dalam hal ini pertanggungjawaban terkait pemindahan lokasi.

“Mensolusikan kegiatan yang berdampak hukum itu juga beresiko. Oleh sebab itu, solusi harus berdasar aturan yang berlaku. Dan memindahkan lokasi kegiatan pada proyek pembangunan sumur bor tanpa dilakukan musyawarah atau tidak memiliki berita acara, maka ada dampak hukum terkait pertanggungjawaban pemindahan lokasi. Tidak serta merta memindahkan,” ungkap Haeril Amir.

Sementara itu, Kepala Kantor Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Andi Ariyani Rasyid, sangat menyayangkan tidak adanya laporan serta penyampaian dari Kepala Desa ke pihak Kecamatan pada saat pemindahan lokasi pembangunan sumur bor yang ada di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo.

“Saya sangat menyayangkan, karena tidak adanya laporan atau penyampaian pak Desa dan pihak kontraktor kepada saya terkait pemindahan lokasi proyek sumur bor ini. Dan semestinya kita sebagai pemerintah setempat tentu perlu ada kordinasi dan musyawarah terkait hal tersebut. Setidaknya ada berita acara pemindahan,” kata Andi Ariyani.

Budi Utama selaku pembawa aspirasi mendesak pihak Komisi III DPRD Sinjai agar menghentikan untuk sementara kegiatan pekerjaan sumur bor yang telah menyalahi lokasi penempatan.

“Saya harap kepada pimpinan rapat, agar kegiatan pekerjaan sumur bor yang saat ini telah berlangsung, segera dihentikan. Sebab ini telah menyalahi aturan yang sudah ada, dimana lokasi pembangunan sumur bor ini hanya dipindahkan secara sepihak tanpa ada musyawarah serta berita acara pemindahan,” kata Budi Utama.

Lain halnya, Kepala Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo Amiruddin, mengatakan jika apa yang telah dilakukannya dengan memindahkan lokasi proyek pembangunan subur bor tanpa ada musyawarah dan berita acara, itu adalah merupakan kesalahan dan pelanggaran.

Amiruddin mengakui bahwa kebijakan yang telah dilakukannya itu adalah kebijakan yang tidak sesuai sistem. Namun demikian, hal itu dilakukan dengan dasar pemanfaatan serta beberapa pertimbangan lainnya.

“Saya mengaku salah dalam mengambil kebijakan ini, tetapi saya juga perlu menjelaskan kondisi riil terkait pemindahan lokasi sumur bor ini. Pertama, dari sisi pemanfaatannya, kedua, di lokasi awal pihak Geologi meminta surat keterangan hibah dari pemilik tanah, dan itu saya tidak bisa,” kata Amiruddin.

Amiruddin juga menyebutkan adanya desakan dari pihak rekanan terkait masalah estimasi waktu atau masa pekerjaan. Sehingga dengan pindahnya lokasi pembangunan sumur bor tersebut telah menimbulkan polemik.

“Saya menyadari bahwa ada beberapa orang yang kecewa atau merasa dirugikan dengan pemindahan lokasi pembangunan sumur bor ini. Tapi jumlah pemanfaatannya lebih banyak, kita tempatkan dilokasi bagian atas yang bisa mengakses kebawah. Sementara lokasi awal yang berada di bawah tidak bisa mengakses keatas,” jelas Amiruddin. (Joe)

You may also like