MAKASSAR, BB — Dua kasus kekerasan dilakukan oleh ayah terhadap anaknya di Makassar dalam penanganan aparat kepolisian Polsek Makassar dan Polsek Biringkanaya.
Dalam penanganan Polsek Makassar, seorang ayah bernama Sabri dipulangkan usai dimintai keterangannya terkait penganiayaan dengan cara menggergaji tangan anaknya.
Polisi memulangkan Sabri setelah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami memulangkan seorang ayah (Pelaku) telah menganiaya anak kandungnya dengan cara melempari gergaji tangan anaknya. Tapi tidak sampai putus itu setelah diselesaikan secara kekeluargaan, mereka saling memaafkan karena unsur kehilapan. Namun meski begitu dilakukan surat pernyataan terhadap pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” terang Kanit Reksrim Polsek Makassar, Iptu Hariyanto Rahman, Minggu (27/10/2019)
Aksi penganiayaan itu sebelumnya terjadi di Jalan Veteran Utara lorong 41, pada hari Kamis (24/10/2019). Informasi menyebutkan bahwa ayah dan anaknya terlibat cekcok, selanjutnya tim Opsnal turun ke tempat kejadian perkara TKP.
“Ketika tim Opsnal tiba di TKP selanjutnya mengamankan seorang pelaku yang merupakan ayah penganiaya anaknya. Dari tangannya juga diamankan barang bukti berupa gergaji, sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis akibat menderita luka,” beber Kanit Reksrim.
Bermula kejadian itu sambung Kanit Reksrim saat pelaku pulang kerumahnya dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi minuman keras (Miras).
“Pelaku dalam kondisi mabuk pulang ke rumahnya usai mengkonsumsi minuman keras (Miras), saat itu pelaku marah karena istrinya belum pulang. Kemarahannya pun dilampiaskan terhadap anaknya (Korban), bernama Yusril, keduanya terlibat cekcok. Pelaku pun gelap mata sampai melempari korban dengan gergaji mengenai tangan kanan korban hingga terluka,” pungkas Kanit Reksrim.
Sementara di wilayah Biringkanaya aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga terjadi. Polisi menangkap seorang ayah bernama Abd. Azis (29), setelah menganiaya anak kandungnya Nurin Najwa (7)
Kasat Reksrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menjelaskan, lelaki Azis diamankan, pada Sabtu (26/10/2019) oleh Mapolsek Biringkanaya setelah menganiaya anaknya. Aksi kejadian itu di Jalan Perintis pada Rabu (23/10/2019)
“Pelaku penganiaya anak Kandungnya yakni Azis berurusan hukum setelah diadukan dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku menganiaya anak kandungnya dengan cara memukul korban menggunakan gantungan baju (Hanger), serta mencubitnya akibat penganiayaan itu korban menderita memar pada betis kiri, punggung, lengan kiri serta memar pada sekujur tubuh korban,” beber Kasat Reksrim, Minggu (27/10/2019)
Menurut pelaku bahwa dirinya memukul anaknya karena stress ditinggal oleh istrinya yang pergi membawa anak keduanya yang masih berusia 1 tahun 4 bulan.
“Pelaku mengaku stres akibat ditinggal istrinya. Tidak hanya itu kata pelaku anak ke duanya juga turut dibawa pergi oleh istrinya yang diduga pergi ke Malaysia. Karena stres dengan perlakuan istrinya hingga anaknya jadi sasaran emosinya,” kata Kasat Reksrim menirukan pengakuan pelaku.
Meski demikian tambahnya, atas perbuatan pelaku maka pelaku diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya maka warga Jalan Perintis Kemerdekaan Km 14 Belakang SD Inpres Daya, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya itu
dijerat pasal 44 ayat 1 Jo. pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (Ismar)