Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Cina Tiba-tiba Terancam Dihentikan, Entah Apa yang Merasukinya 

0 comments

BONE, BB — Entah Apa yang Merasukinya, Kasus Dugaan korupsi Proyek rehabilitasi Puskesmas Cina, yang di usut Kejaksaan Negeri Bone sejak 2018 lalu, tiba-tiba terancam dihentikan.

Padahal, Proyek pembangunan Puskesmas yang menelan anggaran 2 miliar menggunakan ABPD tahun anggaran 2018 itu diduga tidak sesuai dengan volume atau bestek, bahkan berdasarkan data yang dihimpun dalam pembangunan tersebut, ditemukan kerugian negara mencapai 130 juta.

Kendati demikian, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Andi Kurnia mengatakan, kebijakan jaksa dalam pengembalian kerugian negara pada kasus rehabilitasi pembangunan Puskesmas Cina, karena adanya itikad baik dari pihak terlapor.

“Kami mengambil langkah dengan pengembalian kerugian negara karena ada itikad baik dari si terlapor.” kata Andi Kurni saat ditemui di Kantor Kejaksaan, Rabu (23/10/2019)

Andi Kurnia menjelaskan, pun demikian pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut tidak menjamin kasus tersebut dihentikan. Bahkan diakui, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan.

“Tergantung hasil ekspose nanti, apakah dilanjutkan atau tidak, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan mencari bukti terkait pengembalian kerugian negara tersebut, karena si terlapor datang dengan memperlihatkan bukti pengembalian keuangan negara, jadi sementara kami dalam soal itu,” kata Andi Kurnia.

Selain itu, Andi Kurni menjelaskan pihaknya telah memintai keterangan sedikitnya 5 orang termasuk, Kepala Dinas Kesehatan, Andi Kasma Padjalangi.

“Sebelumnya juga kami sudah memintai keterangan, baik dari kadisnya (KPA), PPTK, PPK, ULP, kontraktor serta dewan pengawasnya,” beber Andi Kurnia.

Terpisah, Praktisi Hukum Kabupaten Bone, Irwan menanggapi pengembalian kerugian negara tersebut tidak mencerminkan adanya itikad baik dari pelaku. Menurutnya, itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan kerugian negara tersebut bisa dilakukan sejak awal kasus ini bergulir. Tapi, ia melakukannya saat kasus tersebut sudah bergulir di kejaksaan setahun lalu.

“Itikad baik itu dilakukan kalau awal kasus ini bergulir atau masa pemeliharaan pembangunan gedung ini, tapi kok sudah setahun bergulir baru dilakukan pengembalian. Selain itu, saat kasus ini mencuat dipublik tiba-tiba ada pengembalian kerugian negara,” kata Irwan mempertanyakan.

Selain itu, menurut Irwan, kasus dugaan korupsi rehabilitasi Puskesmas Cina ini, disinyalir menyeret pejabat tinggi Kabupaten Bone dan hal ini menjadi pertarungan kejaksaan dalam mempertahankan integritasnya.

“Kasus ini menjadi taruhan kejaksaan untuk mempertahankan integtitasnya, karena ada dugaan keluarga pejabat tinggi terlibat, sehingga kasus ini berupaya dihentikan sehingga lahir pengembalian kerugian negara, inikan rancu harusnya jaksa mempertegas bahwa dia sebagai lembaga hukum,” jelas Irwan.

Lebih Jauh, Irwan memberikan perbandingan. “Kasus korupsi dimasa penyidikan atau masa persidangan yang mana pelaku koruptor hendak mengembalikan kerugian negara? Apakah kasus dihentikan tentu tidak, padahal mereka ada itikad baik juga,” ketus Irwan.

“Meskipun pada dasarnya masih banyak yang memperdebatkan dalam masa penyelidikan dan masa penyidikan, tapi kan kasus ini sudah bergulir sejak setahun lalu, dan pada akhirnya ada pengembalian kerugian negara, dan bahkan kejaksaan belum mengirim surat ke BPK untuk diaudit, ada apa Kejaksaan Bone, apakah ada pejabat tinggi di belakang si terlapor?,” tandasnya. (Red)

You may also like