GOWA, BB — Sepak terjang seorang remaja pria berinisial RM alias Cammang, berakhir diujung bedil tim Reksrim Polres Gowa. Dia dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasusnya berlangsung.
Upaya persuasif dengan pistol menyalak ke udara sebanyak tiga kali, tak membuat langkah kaki Cammang terhenti setelah lepas dari kawalan petugas kepolisian.
Dengan terpaksa moncong pistol kembali diarahkan secara terukur. Peluru kembali dilepaskan. Dorr, Cammang pun seketika roboh setelah peluru melesat dikakinya, selanjutnya petugas kepolisian mengevakuasinya ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, Cammang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Gowa. Dia lumpuhkan lantaran mencoba melarikan diri setelah lepas dari kawalan petugas saat digiring dalam pengembangan kasusnya.
“Setelah diintrogasi dan mengakui kejahatannya bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), dan tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas), bersama rekannya, selanjutnya petugas menggiringnya dalam pe gembangan tepatnya di Desa Jenetalllasa. Namun setiba disana tersangka melakukan perlawanan, saat itulah tersangka lepas dari kawalan dan memanfaatkan situasi untuk mencoba melarikan diri, petugas pun menindak tegasnya dengan cara melumpuhkan dengan menembak kakinya,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Dalam catatan kepolisian lanjutnya, tersangka telah melakukan aksinya di delapan titik lokasi di wilayah Kabupaten Gowa. Terakhir aksinnya melakukan pencurian disebuah Perumahan, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada hari Selasa malam (15/10/2019).
“Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Rekrim Polres Gowa yang telah di bentuk empat (4) tim yang menggelar Operasi Sikat Lipu 2019, untuk menyelidiki keberadaan tersangka. Alhasil, proses penyelidikan berbuah hasil tersangka pun diringkus,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus ini di Mapolres Gowa, Kamis (17/10/2019)
Menurut penuturan tersangka, selain mengakui dirinya melakukan pencurian di Perumahan Kecamatan Pallangga. Dia juga menyebutkan rekannya yang menemaninya saat beraksi.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia juga menyebutkan identitas rekannya yang menemaninya. Kata dia sebelum beraksi tersangka lebih dulu mengintai barang yang ditargetnya. Baik didalam rumah korban maupun didalam mobil, setelah berhasil menjarah barang korban, kemudian tersangka menjualnya, kemudian uangnya digunakan untuk berfoya-foya,” beber Kasubag Humas.
Atas perbuatan tersangka tambah dia, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Arya)