SINJAI, BB — Sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Sinjai.
Pemanggilan pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkup Dinas PUPR oleh pihak Kejaksaan Sinjai tersebut, lantaran adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek Trotoar di jalan Persatuan Raya Sinjai.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Zainal Abidin Salampessy diruang kerjanya, usai menemui para demonstran dari Institut Hukum Indonesia (IHI) Sinjai, Rabu, (16/10/2019).
“Yang jelasnya, kalau dalam satu kasus adanya dugaan indikasi spek yang tidak sesuai dalam pekerjaan pembangunan itu, otomatis PPK, Pelaksana, dan Konsultan akan diperiksa. Dalam penanganan kasus trotoar ini, sudah ada enam orang yang sudah kami periksa. Dan untuk hari ini kami sudah jadwalkan pemeriksaan untuk pejabat pengadaan dinas PUPR Sinjai,” kata Zainal.
Selain itu, Kasi intel Kejaksaan Negeri Sinjai Zainal Abidin Salampesy juga mengungkapkan bahwa dalam pekerjaan proyek Trotoar di jalan Persatuan Raya itu, pihaknya telah menemukan adanya indikasi kerugian negara lantaran ketidaksesuaian spek pekerjaan.
“Kami telah berupaya sendiri turun ke lokasi untuk melihat hasil pekerjaan, dan bukan cuma kami saja yang bisa menilai, bahkan masyarakat umum pun yang lewat disitu pasti bisa melihat bagaimana keadaan pekerjaan itu. Apalagi sudah kelihatan besinya dan sudah ditahu besi berapa yang dipakai, campurannya. Intinya, indikasi kerugian negaranya pasti ada, yakin itu,” ungkap Zainal Abidin.
Sebelumnya, Sejumlah Aktivis IHI Sinjai mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, mendesak Kajari untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi proyek Pembangunan Trotoar di Jalan Persatuan Raya Sinjai. (*)
Joe