MAKASSAR, BB — Empat komplotan dalang aksi pencurian dan pemberatan (Curat), yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan terciduk, mereka masing-masing berinisial RA, MH, SR dan AR. Kini empat komplotan maling tersebut mendekam di bui sel Mapolsek Ujung Tanah.
Dalam catatan kepolisian ke empat komplotan maling melancarkan aksinya di Jalan Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah tepatnya di Terowongan Jalan Satando pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019, selain itu pada tanggal 1 September 2019 lalu lagi-lagi beraksi di Jalan Cakalang.
“Ke empat komplotan maling yang diamankan ini, melancarkan aksinya di wilayah hukum kami (Ujung Tanah), terbongkarnya aksi mereka ketika kami menindaklanjuti aduan korban yang terigestrasi dengan LP / 76 / VIII / 2019 / Sulsel / Sek Ujung Tanah pada tanggal 8 Agustus 2019,” jelas Wakapolsek Ujung Tanah AKP Ismail didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah Iptu Juma Ali, Senin (14/10/2019)
Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah, Iptu Juma Ali menambahkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan yang diterimanya dengan turun bersama personel melakukan penyelidikan.
“Proses penyelidikan berbuah hasil hingga satu persatu komplotan maling yang meresahkan warga itu diciduk, penangkapan berawal terhadap pelaku berisial MH dan RA, keduanya tersebut yang merupakan eksekutor terhadap korban bernama Syamsiah. Keduanya merampas gawai korban merk Readmi CI saat korban diatas motornya kemudian pelaku datang merampas gawai korban, akibatnya korban terjatuh dari motornya,” terang Iptu Juma Ali.
Menurut penuturan kedua pelaku, selain mengakui perbuatannya. Dia pun menjelaskan cara keduanya beraksi bahwa mereka keduanya memepet korban yang menjadi targetnya.
“Keduanya melihat korbannya yang menjadi targetnya, kemudian memepet korban. Begitu situasi kondisinya dalam kedaan sepi, keduanya pun langsung merampas gawai korban hingga korban terjatuh dari motornya,” ungkap Kanit Reksrim menambahkan.
“Dari kejadian itu kami menindaklanjutinya. Alhasil gawai yang dikuasai oleh salah satu dari mereka yakni MH teridentifikasi. Darisini kemudian kami bergerak menangkap pelaku yang sudah diketahui keberadaannya tepatnya di wilayah Pannampu. Disana kami menyergap MH. Dari keterangan MH menyebutkan bahwa dirinya saat menjarah gawai korban ditemani dengan rekannya yakni RA yang berperan sebagai joki. Kami pun meringkus RA tak jauh dari penangkapan MH,” ungkap Kanit Reksrim.
Lebih lanjut Kanit Reksrim menerangkan, dua pelaku lainnya yang beralsi di Jalan Cakalang depan SMPN 7 yakni AR dan AS, kedua pelaku ini juga dengan modus memepet korbannya yang jadi targetnya.
“Pelaku AR dan AS setelah melihat korban menyimpan gawai miliknya didasbor motornya, keduanya pun me mepet korban. Namun aksi kedua pelaku digagalkan oleh warga. Kala korban teriak hingga mengundang perhatian warga, salah satu pelaku yakni AS pun jadi bulan-bulanan warga. Bahkan motornya dibakar, sehari setelah kejadian AR pun berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala,
Setelah mereka komplotan jambret tersebut digulung. Barang bukti yang berhasil disita berupa dua unit gawai dan dua unit motor yang digunakan komplotan pelaku saat beraksi.
“Ke empat komplotan pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan atas perbuatannya maka ke empatnya dijerat pasal 363 dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 7 tahun,” Kanit Reksrim menandaskan.
Ismar
 
										