Tak Terima Dibilangi Anjing, Bundu di Gowa Parangi Adiknya

by Ardin
0 comments

GOWA, BB — Bundu Dg. Beta (70), setelah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat), terhadap adiknya sendiri bernama Patiha Dg Puji (60). Dia digiring ke bui sel Mapolsek Barombong, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Barombong, AKP Hasyim yang didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gowa, Senin (16/9/2019). Dia mengungkapkan bahwa seorang pria paruh baya yang kesehariannya bekerja Petani warga Dusun Bonto Bila, Desa Biringala, Kecamatan Barombong itu statusnya kini jadi tersangka.

“Jadi status Bundu sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara tentang penganiayaan berat (Anirat). Dimana tersangka menganiaya korban yang merupakan adik perempuannya hingga menderita luka tebasan parang yang digunakan tersangka,” jelas AKP Hasyim.

Sebelumnya kata AKP Hasyim, insiden berdarah yang terjadi diwilayah hukumnya antara Kakak beradik, berawal pada hari Minggu (15/9/2019). Saat sang adik (Korban). Kala itu sedang mencabut rumput didepan rumahnya, tidak lama berselang korban ditegur oleh Kakaknya (Pelaku), lantaran korban membuang sampah sembarangan.

“Korban yang ditegur pelaku mengeluarkan nada yang membuat pelaku naik pitam sebab mengeluarkan nada sebutan Anjing,” ujar Kapolsek.

Perwira berpangkat tiga balok dipundaknya itu menirukan kalimat dilontarkan korban dengan nada kental Makassarnya hingga pelaku naik pitam.

“Angapai kongkong teaji oloannu. Artinya dalam nada kental Makassar itu. Kenapa anjing ka bukanji jalananmu,” ujar Kapolsek menirukan nada kental Makassar yang dilontarkan korban ke pelaku.

Tidak sampai disitu sambungnya. Korban setelah mengeluarkan nada pedas terhadap pelaku. Ia lalu mengambil mengambil bambu miliknya lalu menghunuskan ketubuh pelaku mengenai pada bagian paha pelaku.

“Pelaku tak terima diperlakukan kasar oleh adiknya (Korban). Dia pun tersulut emosi hingga mengambil parang yang berada di gerombaknya. Sekali parang yang digenggam pelaku itu diayunkan membuat korban berlari sempoyonga dalam kondisi bersimbah darah setelah sebilah parang itu melesat pada bagian kepala korban. Tidak sampai disitu lagi-lagi pelaku kembali menghunuskan parang ketubuh korban mengenai punggung dan telinga korban hingga korban terkapar,” jelas Kapolsek.

Dia melanjutkan, pelaku setelah melihat korban tak berdaya. Ia lalu meninggalkan korban seorang diri kemudian pulang ke rumahnya.

“Personel Polsek Barombong tiba ditempat kejadian perkara (TKP), setelah mendapat informasi, selanjutnya mengambil keterangan saksi-saksi serta mengevakuasi korban ke Puskesmas Moncobalang untuk mendapat perawatan medis sekalikus dilakukan visum et refertum, lantaran kondisi kesehatan korban menurun pihak Puskesmas merujuk ke RS UIT Makassar,” jelas Kapolsek lagi.

Dari kejadian itu tambah Kapolsek. Tim Unit Reksrim diturunkan mengejar pelaku yang diketahui tengah berada dirumahnya. Disana pelaku disergap.

“Pelaku diringkus dirumahnya. Dari tangannya diamankan barang bukti yang digunakan melukai korban, selanjutnya pelaku bersama barang buktinya digiring ke Makopolsek Barpmbong. Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendekam di bui sel Mapolsek Barombong,” tandas Kapolsek.

Penulis : Ismar

You may also like