Cuitannya di Medsos Membawa Pria Biringkanaya Makassar Ini ke Bui

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Agus ST (40), warga Biringkanaya. Hanya bisa tertunduk dengan mengenakan pakaian baju warna orange (Baju Tahanan). Dia merupakan  pelaku dalam tindak pidana tentang ITE.

Berdasarkan temuan Personel Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyebutkan bahwa Agus merupakan pelaku penyebar konten yang bermuatan SARA di media sosial.

Dalam postingannya itu berupa sebuah foto yang nampak anggota Polri dan TNI sedang mengamankan aksi demonstrasi warga Papua di akun Twitter miliknya @AgusMatta2 pada akun Twitter media internasional.

Parahnya lantaran Agus di akun miliknya dengan konten tersebut. Dia lalu menambahkan kalimat dengan nada provokasi dengan nada.

“Usir Semua Mahasiswa N Pemuda Monyet Papua Kembali Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI Siap tenggelam hancurkan” tulis Agus.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Krimsus Polda Sulsel, AKBP P Simanjuntak saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolda Sulsel, Jalan Petintis Kemerdekaan, Kamis (5/9/2019)

Perwira dua bunga melati dipundaknya itu mengemukakan, Aksi Agus dalam cuitannya itu terungkap setelah pihak Tim Cyber Crime Bareksrim Mabes Polri mendapati bukti cuitan Agus di akun yang digunakan.

“Kami selanjutnya menindaklanjuti informasi Tim Cyber Crime Bareksrim Mabes Polri untuk menyelidiki pemilik akun yang diketahui adalah warga yang berdomisili di Makassar. Proses penyelidikan pun berbuah hasil orang yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu merupakan warga Kecamatan Biringkanaya,” jelas AKBP P Simanjuntak

Sebuah rumah di wilayah Biringkanaya kata dia, dikepung. Alhasil pria yang bekerja karyawan swasta itu pun langsung dibekuk.

“Dari penangkapan Agus. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan email serta password akun Twitter AgusMatta2. Hasil penyelidikan. Tetsangka memuat konten SARA karena ingin menunjukkan rasa patriotisme yang tinggi. Tapi hal itu salah. Untuk saat ini baru satu kasus kita temukan berdasarkan informasi dari Bareskrim Mabes Polri,” ungkap AKBP P Simanjuntak.

Kendati demikian mengaku tetap melakukan patroli cyber di media sosial untuk mengantisipasi postingan yang mengarah pada SARA dan provokasi.

Menurut penuturan pelaku lanjutnya lagi. Dia memposting konten ujaran kebencian itu untuk menunjukkan rasa patriotisme.

“Saya memposting itu untuk melarang segala bentuk aktivitas gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM),” ucap tersangka saat ditanya.

Namun, dirinya tidak mengetahui jika memposting konten tersebut di media sosial dapat berakhir di kantor polisi. Dan pelaku pun menyesalkan perbuatannya.

“Apa yang saya lakukan sebenarnya saya sama sekali tidak tahu bakal sampai ke rana hukum. Karena jiwa saya lagi emosional melihat kegiatan para mahasiswa yang ingin merdeka dari Indonesia. Saya menyesal ternyata saya telah melanggar hukum,” akunya.

Akibat perbuatannya, sebut Wadir Ditreskrimsus Polda Sulsel, pelaku akan dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Juncto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Ismar)

You may also like