SINJAI, BB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai musnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum), Kamis (05/09/19)
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Pelataran Parkir Belakang Kejari Sinjai tersebut merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sedikitnya 60 Gram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Sinjai, Nining Purnamawati, mengatakan narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang berhasil disita pada periode Januari-Agustus 2019.
Selain barang bukti sabu, Kejari Sinjai juga memusnahkan alat penghisap shabu (Bong), 150 obat daftar G, ratusan detonator, pupuk matahari (alat perakit bom ikan), pakaian, sendal, sepatu, pakaian dalam, serta handpone.
“Jadi barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti dari 35 perkara yang telah inkrah,” katanya.
Sementara itu, Kajari Sinjai Noer Adi menungkapkan, pemusnahan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Sinjai yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.
Hal itu juga diatur dalam pasal 205 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini sangat perlu dilaksanakan mengingat resiko penyimpanan barang-barang yang membahayakan seperti detonator dan Sabu,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Sinjai dengan cara dibakar dan direndam air, ini dilakukan langsung pihak terkait seperti Kapolres Sinjai, Ketua PN Sinjai, Kodim 1424 Sinjai, Karutan kelas IIB Sinjai serta dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sinjai. (Ads)