Bone, BB — Proyek rehabilitasi Puskesmas Cina di usut Kejaksaan Negeri Bone, pasalnya diduga telah merugikan negara ratusan juta dari pagu anggaran 2 miliar menggunakan ABPD tahun anggaran 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone, Hj Rosdiana mengungkapkan pihaknya telah temukan indikasi kerugian negara kurang lebih 100 juta Rupiah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal ditemukan estimasi kerugian negara 100 hingga 130 juta,” ungkap Rosdiana yang juga sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bone kepada media
Selain itu, pihak telah memeriksa dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Meskipun begitu, Rosdiana enggang membeberkan kedua orang yang dimaksud itu.
“Untuk dua orang itu, setelah naik tahap penyidikan kita beberkan namanya,” kata Rosdiana melalui stafnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi puskesmas tersebut, telah dilakukan pemeriksaan dua orang, termasuk Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) yang telah menyetor dokumen pencairan, diantaranya Back Up data dan Asbuldrowing (dokumen kerja)
Diketahui bahwa pihak kejaksaan negeri Bone telah melakukan proses pemeriksaan kasus ini sejak tahun 2018 lalu dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari kontraktor dan pihak dinas kesehatan kabupaten bone,hanya saja publik pertanyakan kasus tersebut, kejaksaan sudah melakukan proses pemeriksaan sejak tahun tahun 2018 lalu dan sampai sekarang belum ada kejelasan alias jalan ditempat proses kasus ini. (Red)