Pemuda dan IRT yang Terciduk Transaksi Sabu di Lorong, Kini di Bui

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing seorang perempuan ibu rumah tangga (IRT), Nena binti Abd. Salam, warga Jalan Tamaje’ne.

Dan Muh. Heri Alviansah alias Heri bin Muh. Amir (19), warga Jalan Pannampu digiring ke sebuah ruang penyidik Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Akp Ilham Fitriadi mengungkapkan, dua orang pelaku dijebloskan ke balik sel jeruji besi. Keduanya menguasai barang haram narkotika jenis sabu yang sebelumnya ditangkap pada Sabtu (30/8/2019), oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Asnawi.

“Berawal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menerima informasi masyarakat menyebutkan bahwa telah terjadi pengedaran Narkoba jenis sabu di Jalan Pannampu Kampung Sapiria. Informasi kemudian ditindaklanjuti Tim Sat Narkoba dengan turun melakukan pengecekan di lokasi tersebut anggota melihat dua orang sementara berdiri di lorong dengan gelagat mencurigakan. Kedua orang itupun langsung digeledah,” kata Akp Ilham, Senin (2/9/2019)

Dia mengungkapkan, keduanya yang digeledah yakni Muh. Heri dan Nena ditemukan barang bukti berupa 23 kristal bening yang diduga sabu. Dia keduanya yang introgasi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya berdua.

“Keduanya mengakui jika barang haram yang disita saat digeledah sebanyak 23 saset berisi kristal bening yang diduga sabu itu milik keduanya. Meski begitu kasus ininmasih kami kembangkan untuk diketahui muasal barang haram yang diperoleh keduanya,” pungkas Kasat Narkoba.

Ismar

You may also like