Laptop Dijarahnya Dijual, Uangnya Digunakan Judi, Begini Pengakuan Maling Ini

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB – Tim Khusus Polsek Rappocini meringkus dua orang maling maling masing-masing bernama Wahyu Akram (28), warga Jalan Tinumbu, Muh. Fajar Maulana (18), warga Jalan Skarda bersama penadahnya Jaffray Johanis (34), warga Jalan Muh. Yamin.

Kapolsek Rappocini, Kompol Edhy Supriyadi mengungkapkan, dua orang yang diringkus oleh Tim Khusus Polsek Rappocini dari tindaklanjut aduan yang diterima pada hari Selasa (13/8/1019). Disebutkan sebelumnya oleh korbannya bahwa laptop miliknya dijarah maling di warnetnya.

“Jadi selain mengamankan keduanya, polisi juga berhasil mengamankan penadahnya. Dari tangan penadahnya diamankan barang bukti satu unit laptop warna merah. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari kamera CCTV saat beraksi, keberadaannya pun diketahui di Jalan Talassalapang. Disana pelaku bernama Wahyu dan Fajar disergap,” jelas Edhy. Jumat (16/8/2019)

Dari keterangan keduanya sambung Edhy, mereka menyebutkan bahwa barang berupa laptop yang dijarahnya itu telah ia jual ke penadahnya bernama Jafrai.

“Pelaku usai menjarah laptop korbannya.Dia lalu menjualnya ke seorang lelaki bernama Jafray beralamat di Jalan Pengayoman,” kata Edhy, menirukan pengakuan pelaku.

Usai keduanya di introgasi kata Edy melanjutkan, kedua pelaku digiring dalam pengambangan penunjukan persembunyian penadahnya yang sudah dikantongi ciri-cirinya.

“Tim Khusus Polsek Rappocini yang tengah berada dilokasi yang ditujukan tepatnya di Jalan Pengayoman. Lebih dulu mengintai buronan itu, setelah terkuak, selanjutnya dilakukan penyergapan. Pelaku pun tak bisa berkelit depan petugas melihat pelaku dalam tangan terborgol, selanjutnya Jafri dibekuk. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu unit laptop,” beber Edhy.

Perwira satu bunga melati dipundaknya itu mengungkapkan, bahwa pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya. Dia katanya seorang diri saat beraksi menjarah satu unit laptop korbannya.

“Ketika beraksi ia masuk lewat warnet lantai 2, lalu memanjat ke ruko milik korban selanjutnya pelaku masuk lewat pintu belakang ruko milik korban kemudian masuk ke dalam ruangan dan merusak laci meja menggunakan obeng, kemudian mengambil satu unit laptop merek hp warna merah dan uang tunui Rp500 ribu,” jelas Edhy lagi.

Barang korban tambah Edy. Pelaku yakni Wahyu ditemani rekannya bernama Fajar. Ia menjual laptop korban seharga Rp1,8 juta. Uang itu telah dihabiskan untuk bermain judi online.

Penulis : Ismar

Editor : Arjuna Sakti

You may also like