MAKASSAR BB, — Seorang lelaki paruh baya keluar dari balik pintu Posko Timsus Polda Sulsel dalam kawalan beberapa petugas kepolisian digiring ke Mapolsek Tamalanrea untuk dilakukan pemeriksaan dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat), Kamis (1/8/2019)
Panit Timsus Polda Sulsel Artenius MB mengungkapkan, bahwa lelaki bernama Daeng Misi 71 tahun itu diserahkan penanganannya ke Mapolsek Tamalanrea atas penganiayaan berat dilakukan terhadap anak kandung perempuannya sendiri.
Perwira polisi yang akrab disapa Puang Baso itu menuturkan peristiwa berdarah itu terjadi di BTN Antara. Pada Rabu malam (30/7/2019). Kala itu sang anak gadis berinisil A (16) yang merupakan korban dari ayahnya sendiri. Baru saja pulang dari kegiatan sekolahnya. Ia melihat ayahnya (pelaku), tengah duduk di balai depan rumahnya.
“Pelaku yang duduk depan rumahnya sambil mengomel. Sang anak (korban), kemudian menyuruh pelaku untuk masuk tidur. Tak pelak pelaku langsung menampar korban lalu menarik rambut korban, sambil mengomel untuk tidak diajarinya,” ungkap Arten menirukan pengakuan korban.
Tidak sampai disitu saja pelaku tersulut emosi menganiaya korban. Dia (pelaku), kemudian mengambil parang lalu mengayunkan parang digenggamnya itu ke tubuh korban.
“Sebilah parang yang diayunkan ketubuh korban mengenai pada bagian leher korban seketika itu korban roboh dalam kondisi berlumuran darah,” beber Puang Baso.
Warga melihat korban terkapar kata Puang Baso selanjutnya menghubungi anggota Tim Khusus Polda Sulsel.
“Dengan sigap kami kelokasi setelah menerima informasi, setiba dilokasi kami langsung menyergap pelaku, selanjutnya mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, pelaku bersama barang bukti kejahatannya berupa sebilah parang diamankan,” terang Puang Baso.
Sekedar diketahui tambah Puang Baso lagi, bahwa pelaku kesehariannya berjualan minuman keras (Miras) jenis ballo. Kuat dugaan pelaku hingga menganiaya anaknya sendiri akibat pengaruh minuman keras.
Penulis : Ivan
Editor : Arjuna Sakti