MAKASSAR,BB — Sindikat praktek penyalahgunaan Narkotoka jenis tembakau sintetis yang didalangi tiga orang tersangka berstatus pelajar Mahasiswa dibongkar oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Praktek penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis diperankan tiga komplotan Mahasiswa tersebut berhasil diungkap Satnarkoba Polrestabes.
Kepala Kepolisian Resort Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan peran ketiga oknum Mahasiswa dalam menjalankan bisnis haram tersebut kata dia, mereka ketiganya cukup licin dalam mengeluti bisnis haram dengan cara memesan lewat online yang selanjutnya barang haram itu ia kemas dengan cara meraciknya untuk dijual kembali.
“Ketika mereka telah memesan barang haram itu lewat online. Mereka kemudian saat menerimanya kemudian ia racik dengan kemasan untuk dijualnya. Dan untuk berkelanjutan cara kerjanya mereka berpindah-pindah lokasi agar aksinya tidak tercium,” jelas Kapolrestabes, Kamis (1/8/2019)
Meski begitu sambung dia, setelah Tim Satnarkoba berhasil mengendusnya dari penyelidikan dilakukan mereka pun kawanan pelaku terciduk. Dia masing-masing ketiganya Pricillia Erika Paat alias Lilli (20), Muhammad Farid Akbar alias Farid (21) dan Muhammad Fahrul Kahar alias Fahrul (20).
“Dengan tertangkapnya ketiganya hingga saat dimintai keterangannya mereka pun mengungkapkan barang haram ia peroleh. Katanya lewat online yang kemudian mereka racik dengan mencampukan bahan kimia dilokasi berbeda. Menurut ketiganya. Disebutkan bahwa lokasi tempat mereka meracik itu disebuah apartemen di Panakkukang,” kata Kapolrestabes.
Setelah barang haram itu diracik kata Kapolrestabes lagi, mereka lalu memasarkan dengan cara dor to dor ke masyarakat.
“Jadi trik mereka pasarkan barang haramnya tidak lewat online melainkan dengan cara dor to dor ke masyarakat. Saat ditanya mengenai barang haram itu apakah mereka mengkonsumsinya ternyata mereka hanya menjual saja. Bayangkan omzet dari penjualannya yang didapatkan para pelaku selama tiga bulan terakhir. Itu mencapai Rp16 juta perbulan dengan menjual Rp250 ribu perbungkusnya,” beber Kapolrestabes.
Semetara itu Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengungkapkan rincian barang haram yang mereka edarkan selama mengeluti bisnis tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan. Tersangka mengaku memproduksi sampai 50 kemasan (bungkusan). Dalam tiap bungkus yang telah ia kemas dijual seharga Rp250 ribu. Nah omset yang mereka raih itu senilai Rp16 juta perbulan,” ungkap Diari.
Atas perbuatan ketiganya kata Diari mereka terancam pidanan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara sesuai bunyi pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya tambah Diari personel Satnarkoba Polrestabes Makassar menerima informasi yang selanjutnya ditindaklanjutinya. Dari hasil penyelidikan, pada tanggal 25 Juli lalu, merekatersangka berhasil teridentifikasi. Bahkan keberadaannya diketahui.
“Tim Satnarkoba langsung mengepung apartemen mewah di Makassar satu diarea Jalan Boulevard dan satunya di Jalan Mongisidi Baru. Mereka yang diamankan tiga orang. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa dua buah toples, 49 saset plastik, satu saset kertas warna yang masing-masing berisikan tembakau sintetis siap edar, satu Jerigen berisi alkohol, tiga buah timbangan digital, sebuah baskom stainless, dan 22 saset plastik kosong,” sebut Diari.
Tidak sampai disitu lanjutnya, barang haram disita itu untuk diketahui henisnya kemudian diteliti oleh tim laboratorium forensik untuk mengetahui jenis dan golongan narkotikanya.
“Hasil pemeriksaan labfor menyebutkan bahwa semua jenis narkotika ada klarifikasi nya dari hasil labfor. Tapi bukan ganja. Ganja itu dari tanaman dari bibitnya memang terlarang, ini tembakau biasa dicampur dengan bahan-bahan kimia, makanya dibilang sintetis. Tapi itu termasuk dalam golongan narkotika. Kasus ini masih dalam pengembagan untuk mengungkap pemasoknya,” cetus Diari.
Penulis : Ivan
Editor : Arjuna sakti