Dulu Kaya di Sidrap Dari Hasil Bisnis Sabu, Kini Agus Sang Bandar Dimiskinkan, Hartanya Rp16 Miliar Disita

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Masih ingat dengan H. Agus Sulo alias Lagu yang merupakan bandar narkotika jenis sabu bersama kurirnya bernama Syukur itu yang ditangkap pada bulan Mei 2019 lalu ?. Kini Pertualangannya di dunia bisnis haram berakhir, selain mendekam di bui sel.

Dia juga dimiskinkan. Hartanya dari hasil binis narkoba yang mencapai Rp16 Miliar itu disita. Setelah Tim Badan Narkotika Nasional menjeratnya UU TPPU. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi dalam keterangan Persnya di BNN Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (18/7/2019).

Petinggi Polri berpangkat satu bintang dipundaknya itu menjelaskan, seorang petani Sidrap itu dan kurirnya, terbilang licin dalam melancarkan bisnis haramnya. Dia menyamarkan aset-asetnya. Dari bisnis ilegal dijalankan di Sidrap mulai paket 50 gram hingga 10 Kg. Dari keuntungannya itu sebesar Rp200 juta dari setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual.

“Nah selama mereka menggeluti bisnis haram selama lima tahun, ia sudah memiliki aset berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan, dan kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai total mencapai Rp16 Miliar,” beber Brigjen Pol Bahagia Dachi didampingi Karo Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tersangka menjalankan bisnisnya itu hingga secara kasat mata kekayaannya begitu nampak, warga disekitarnya pun tidak menaruh curiga terhadap harta kekayaan yang dimiliki. Namun Tim BNN Rappang melakukan penyelidikan. Dimana sebelumnya Agus pernah ditangkap di Kalimantan dalam tindak pidana Narkotika dan pernah menjalani selama lima bulan. Dari situlah hingga kekayaan Agus terbongkar.

“Warga sekitar (Tetangganya). Tak ada mengetahuinya jika tersangka melakukan bisnis Narkotika lantaran warga hanya mengetahuinya jika tersangka memiliki usaha Pabrik rak telur yang mendapat keuntungan hingga Rp40 juta perbulannya,

Kendati demikian dengan tegas menyita barang hasil bisnis narkotikanya berdasarkan pasal yang menjeratnya yakni pasal 137 huruf a dan b pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Jadi semua harta dari hasil penjulan bisnis haramnya itu kami sita berupa harta tak bergerak diantaranya delapan unit mobil mewah beragam merek dan satu unit truk, satu unit mesin perontok padi, satu unit motor trail, motor MX, satu unit Yamaha Mio Soul GT, Pabrik Gabah, beberapa bidang sawah, pershiasan dan rumah. Berdasarkan pasal yang menjeratnya yakni pasal 137 huruf a dan b pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” rinci Karo Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo.

Sulistyo Pudjo menghimbau agar masyarakat lebih peka dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila di lingkungannya terdapat warga dengan harta kekayaan berlimpah yang tidak sebanding dengan pekerjaan ataupun bisnis yang digelutinya, maka sudah sepatutnya untuk dicurigai.

“Jadi kami mengimbau kepada warga. Apabila melihat tetangganya mendadak kaya yang tidak sebanding dengan pekerjaan ataupun bisnis yang digelutinya maka patut dicurigai,” imbuhnya.

Editor : Arjuna Sakti

You may also like