JAKARTA, BB — Ketua Umum Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait mendesak Direskrimum Polda Jawa Timur untuk menjerat AS (43) guru sekaligus Kepala Sekolah SMP di Surabaya dengan ancaman humuman 20 tahun penjara.
Hal itu mengingat perbuatan bejat dan memalukan oknum AS ini telah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka penanganan perkara ini juga harus luar biasa (extraordinary)
“Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai mitra strategis POLRI dapat menjerat hukum kepada pelaku, dan memberikan apresiasi atas kerja cepatnya menangani perkara ini,” ungkap Arist, sabtu (7/7/19)
Arist mengharapkan agar Penyidik Direskrimum Polda untuk memastikan AS dapat dijerat dengan ketentuan UU RI No. 27 Tahun 2026 Juni UU Ri Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk 6 korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur besutan Komnas Anak dan Tim Sahabat Anak Indonesia Wilayah Jawa Timur segera memberikan dampingan hukum kordinasi dengan penyidik serta menyiapkan aktivitas terapy psikososial.
Diketahui, Awal terbongkarnya kasus ini bermula dari Salah satu wali murid yang mengatakan kepada wali murid yang lainnya bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Dari pengakuan tersebut masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka dan menurut keterangan korban perbuatan tersangka dilakukan disalah satu Musulah Sekolah dan juga disaksikan oleh teman-temannya.
Kemudian pada tanggal 8-4-2019 pelapor dan wali murid lainnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Modus operandi tersangka dengan cara memukul punggung korban degan pipa paralon, kemudian tersangka memegang dan memeras kemaluan korban pada saat korban sedang berwudhu dan berdzikir.
“Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 80 dan atau pasal 82 dari Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan atau maksimal seumur hidup,” jelas Arist.
Olehnya Atas peristiwa ini, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo untuk segera memberhentikan AS dari tugasnya sebagai guru dan Kepala Sekolah SMP dan memfasilitasi penegakan hukum untuk dimintai pertanggingjawan hukumnya. (Rls)
Editor : Muh. Asdar