Tidak Koperatif, Tiga Tersangka Kasus Obat di Parepare Ini Diterbitkan Surat Penangkapannya

by redaksi
0 comments

PAREPARE, BB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi menerbitkan surat penangkapan kepada tiga orang tersangka kasus pengadaan obat RSUD Andi Makkasau, yakni dr Muhammad Yamin (mantan Plt Direktur RSUD), Taufiqurrahman (eks Bendahara RSUD), dan Muh Syukur (eks PPK pengadaan obat RSUD).

Ketiganya dinilai tidak kooperatif, karena hingga panggilan keempat tidak juga menghadiri pemanggilan Kejari Parepare, untuk diperiksa.

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa, Jumat (5/7)

Andi Darmawangsa mengemukakan, pada panggilan keempat, Jumat, 5 Juli 2019, ketiga tersangka juga tidak hadir di Kejari Parepare, dengan alasan sakit namun tidak disertai bukti penguatan.

“Hari ini (Jumat, 7 Juli 2019, red) tersangka kembali tidak hadir, dengan alasan sakit dan tidak disertai surat keterangan dokter. Hasil koordinasi penyidik dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sebelumnya, sakit yang bersangkutan tidak menghalangi aktivitasnya dan dapat sembuh dalam dua tiga hari,” ungkap Andi Darmawangsa.

Karena pertimbangan tidak kooperatif, kata Darmawangsa, Kejari memutuskan menerbitkan surat penangkapan kepada ketiga tersangka.

Selain itu, Kejari juga meminta bantuan kepolisian untuk mencantumkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk itu demi penegakan hukum, hari ini diterbitkan surat penangkapan dan surat bantuan pencarian DPO kepada kepolisian. Sebab penyidik menilai para tersangka sudah tidak kooperatif. Pihak penyidik sudah banyak mengimbau agar para tersangka kooperatif, untuk penyelesaian perkara ini,” pinta Darmawangsa.

Darmawangsa menekankan, pemanggilan selama empat kali kepada para tersangka merupakan bagian untuk memenuhi hak hukum bagi mereka.

“Kalau mereka menganggap tidak merasa bersalah mari kita buktikan di persidangan. Namun demikian kembali saya mengimbau untuk kooperatif. Sebab alasan yang dibuat-buat ini tidak menyelesaikan masalahnya dan kalau ada penangkapan tentu akan membuat malu keluarga,” imbuh Darmawangsa.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan obat, alat, dan bahan habis pakai di RSUD Andi Makkasau tahun 2015-2017 ini, ditengarai merugikan negara senilai Rp3,4 miliar. (ud)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like