MAKASSAR, BB – Pelarian dua orang tersangka pembunuh masing-masing bernama Zulkifli (28), dan Rusdi Andika Lestari akhirnya terhenti setelah keberadaan keduanya diendus oleh Tim gabungan Resmob Polres Maros yang dibeck-up Timsus Polda Sulsel yang dipimpin Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB.
Terungkapnya kasus kedua warga Maros itu, setelah Aparat Polsek Sektor Yendidori, Kabupaten Biak, Provinsi Papua berkoordinasi ke Timsus Polda Sulsel pada hari Sabtu (29/6/2019). Disebutkan bahwa pembunuh seorang waria telah berada diwilayah hukum Polda Sulsel
“Setelah informasi itu diterima, selanjutnya personel Timsus Polda Sulsel turun melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan akhirnya berbuah hasil keberadaan tersangka yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu diketahui bersembunyi di Kabupaten Maros. Tim Polda Sulsel berkoordinasi ke Tim Resmob Polres Maros untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap kedua pembunuh sadis tersebut yang tengah berada di Jalan Bulu-bulu,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Senin (1/7/2019)
Sebelum menangkap kedua tersangka kata Dicky, Tim gabungan kembali mengintai keduanya yang diketahui bersembunyi disebuah rumah di Maros. Setelah terkuak Tim gabungan langsung menyergapnya, keduanya pun terkejut kaget. Dia lalu diborgol, selanjutya digiring ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk diperiksa sebelum keduanya diterbangkan ke oleh Polsek Sektor Yendidori, Kabupaten Biak, Provinsi Papua.
“Dari keterangan keduanya, mereka mengakui perbuatannya bahwa keduanya membantai korban hingga meregang nyawa. Kata tersangka jika sebelum menghabisi nyawa korban bernama Ilham alias Ilo, kedua tersangka lebih dulu merental mobil dengan maksud menjemput korban,” jelasnya Dicky. Dia melanjutkan.
“Saat keduanya bertemu saat itulah kedua tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara melilitkan tali jemuran di leher korban. Tidak hanya itu tersangka juga menjarah barang berharga milik korban, selanjutnya membuang mayat korban disebuah semak belukar tepatnya di Kampung Suneri, Distrik Yendidori,” ungkap Dicky menirukan pengakuan kedua tersangka.
Selain menangkap kedua tersangka tambah Dicky berang bukti yang berhasil disita berupa dua unit gawai merek Oppo warna hitam dan putih, satu buah kalung emas sebarat 10 gram, satu buah dompet kulit warna cokelat lengkap dengan surat-suratnya, dua lembar baju dan dua lembar celana yang dikenakan kedua tersangka.
Penulis : Ivan
Editor : Arjuna Sakti