MAKASSAR, BB — Sepak terjang pria bernama Riswan alias Ciwang (21), dalam dunia kriminal tindak kejahatan pencurian dan kekerasan (curas), hanya tinggal nama. Dia tewas setelah tiga peluru aparat kepolisian bersarang ditubuhnya, Kamis (20/6/2019)
Dalam catatan hitam kepolisian tersangka Ciwang merupakan raja begal dalang 43 titik lokasi di Makasaar dan Gowa. Kala Ciwang beraksi ia tidak segan-segan melukai korbannya.
Dalam laporan korbannya terigestrasi dengan nomor 08/V/2018/Reskrim, Sekta Tamalate dan 10 laporan polisi terkait kasus curas. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Dicky mengatakan, laporan kepolisian yang didalangi oleh Ciwang hingga Tim Resmob bergerak dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara menyelidiki keberadaan sang raja begal sadis itu. Proses penyelidikan berbuah hasil. Ciwang diketahui tengah berada di rumahnya di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate.
“Tim Resmob untuk menangkap begal klas kakap itu lebih dulu memblokade lokasi, selanjutnya melakukan penyergapan. Alhasil Ciwang pun tanpa perlawanan langsung diborgol, selanjutnya Ciwang digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kombes Pol Dicky.
Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, tersangka kepada polisi yang memeriksanya mengakui perbuatannya melakukan begal di 43 titik lokasi di Makassar dan Gowa.
“Usai di tersangka dimintai keterangannya. Dia lalu digiring dalam pengembangan penunjukan barang bukti yang disembunyikan serta beberapa lokasi aksinya. Hanya saja proses pengembangan tak berjalan mulus, lantaran saat diperjalanan tepatnya di Jalan Metro Tanjung Bunga, tersangka membrontak dan berupaya merampas senjata api milik anggota akan tetapi tidak berhasil. Namun tersangka lepas dari kawalan petugas,” jelas Kombes Pol Dicky lagi.
Aksi kejar-kejaran berlangsung dramatis sambung Dicky, tersangka yang diminta untuk menghentikan langkah kakinya setelah dilepaskan tiga kali tembakan ke udara. Namun tersangka tak menggubrisnya dengan terpaksa anggota mengambil tindakan tegas.
“Tindakan tegas dilakukan anggota karena tak ingin buruannya lepas begitu saja. Moncong pistol diarahkan, tiga butir peluru kembali dilepaskan. Dorr. Peluru meluncur menerjang tersangka seketika itu juga roboh, anggota kemudian mengeceknya ternyata mengenai pada bagian punggung kiri sebanyak tiga kali,” sambungnya.
Selanjutnya Ciwang dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan pertama. Namun oleh dokter dinyatakan tersangka Ciwang sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti