SOPPENG, BB — Kasus dugaan penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Laringgi, Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, tahun anggaran 2016/2017 yang diduga dilakukan oknum kepala desa Laringgi inisial YM, Statusnya ditingkatkan ketahap penyidikan (Sidik) unit Tipikor Polres Soppeng.
Hal ini diungkapkan Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng Rujiyanto Dwi Purnomo, saat ditemui diruang kerjanya, jumat (14/6/2019) kemarin. Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara di Mapolda Sulsel dan dari ekspos BPKP telah ditemukan dugaan sementara kerugian Negara ratusan juta rupiah.
“Statusnya ditingkatkan ketahap penyidikan (sidik) unit tipikor Polres Soppeng. Proses penanganan dan pemanggilan saksi-saksi yang lain, juga sudah dilakukan sejak dua minggu kemarin,” Terang Mantan Kasat Narkoba Bulukumba itu.
Lanjut AKP Rujiyanto mengatakan bahwa ada pun nantinya pasal yang disangkakan dalam tindak pidana Korupsi terhadap YM yaitu Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU RI no 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Sekadar diketahui, Kades Laringgi (YM) diduga melakukan penyelewengan dan tanda tangan palsu laporan pertanggung jawaban dana desa, dimana dirinya merupakan kades terpilih (Dua periode) dalam pemilihan kepala Desa November 2018 lalu.
Penulis : Allin Beddu
Editor : Muh. Asdar