Emak Pemilik Sabu 1 Kg, Yang Libatkan Anak Gadis Remajanya di Bui

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Pelarian seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama Tetty Indah Sari akhirnya terhenti. Emak ini buron dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg, aksinya pun turut melibatkan anak kandungnya sendiri berinisial ND (15), yang lebih dulu diciduk pekan lalu. Kini emak Tetty di bui tahanan sel Mapolda Sulsel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, IRT yang buron itu berhasil diciduk setelah keberadaannya diketahui tengah berada di Kabupaten Tanatoraja.

“Tim Resmob melakukan pengembangan kasus sabu 1 Kg tersebut yang diketahui milik seorang IRT bernama Tetty yang melibatkan anaknya itu, tak sampai sepekan diuber oleh Tim Resmob keberadaan Tetty pun diketahui dengan sigap Tim Resmob menyergap Tetty di Tanatoraja, pada Jumat (24/5/2019), selanjutnya Tetti digiring ke Posko Resmob untuk keperntingan penyelidikan dan penyidikan,” jelas KOmbes Pol Dicky yang di konfirmasi, Selasa kemarin (28/5/2019)

Menurut penuturan Tetty barang haram seberat 1 Kg yang diamankan itu adalah barang yang ditujukan oleh dirinya yang dijemput oleh anaknya untuk diserahkan kepada dirinya, “Tetty membenarkan barang haram yang sebelumnya disita itu dari tangan anaknya adalah barang yang ditujukan ke dirinya. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ungkap Dicky menirukan pengakuan tersangka.

Sebelumnya sambung Dicky kasus sabu seberat 1 Kg ini terungkap saat petugas kepolisian dari Mabes Polri mendapat informasi adanya paket kiriman dengan alamat yang ditujukan kepada seorang perempuan bernama Tetty Indah Sari di Makassar.

“Tim Mabes Polri yang dibeck up Resmob Polda Selanjutnya bergerak ke sebuah Perusahaan ekpedisi tersebut dan lebih dulu mengintai penerima kiriman barang tersebut, dan diketahui penerima itu adalah seorang gadis remaja berstatus pelajar SMA, selanjutnya remaja itu dihentikan dan dilakukan penggeledahan barang berupa tas yang dibawanya. Hasilnya berisi Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. Dari pengakuan ND, dirinya disuruh menjemput barang haram itu dari toko online yang dikirim oleh perusahaan ekspedisi dari Jakarta dan menurut ND jika dirinya tak mengetahui isi barang itu. Ia hanya menjemput kiriman itu di perusahaan ekspedisi PT. Akas Jalan Buru,” beber Dicky, mengutip pengakuan ND.

Dari sinilah terkuak bahwa paket kiriman itu yang ditujukan atas nama perempuan bernama Tetty Indah Sari berdasarkan pengakuan ND bahwa dirinya hanya disuruh oleh Ibu Kandungnya, selanjutnya petugas kepolisian Tim gabungan mendatangi alamat yang ditujukan itu tepatnya di Jalan Dahlia, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Ketika Tim gabungan mendatangi kediaman alamat yang ditujukan yakni Ibu Tetty. Namun proses pengembangan tak berbuah hasil, orang yang diburu sudah melarikan diri setelah mengetahui anaknya tertangkap, meski begitu petugas kepolisian terus mengubernya,” terang Dicky.

Adapun pasal yang dijeratkan terhadap ND sambung Dicky meski ND anak dibawah umur. Namun tetap dalam proses hukum berdasarkan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009,”ND saat ini berstatus tersangka berdasarkan barang haram yang ditemukan itu dalam penguasaannya dan aturan untuk anak dibawah umur ada perlakuan khusus. Itu dituangkan dalam Udang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Ia akan mendapat bantuan hukum yang turut pendampingan petugas bimbingan kemasyarakatan dan peradilannya ditempat terpisah tanpa dipubikasi,” kata Dicky.

Penulis : Irfan NK

Editor : Arjuna Sakti

You may also like