MAKASSAR, BB — Ardi Karim Pagu alias Adi yang merupakan buronan Polres Poso yang ditangkap oleh Tim Ghaost Dermaga Polres Pelabuhan. Kini diserahkan penanganannya ke Polres Poso, Kamis (9/5/2019) untuk diproses hukum lebih lanjut. Warga Jalan Pulau Topan, Kelurahan, Maura, Kabupaten Tojo Una-una itu dalam catatan kepolisian terjerat dalam kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan dan pencurian motor (curanmor)
Kepala Kepolisian Resort (kapolres) Pelabuhan AKBP Aris Bachtiar mengatakan, tersangka Ardi merupakan tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Poso. Ia menjalani proses penahanan atas kasusnya dalam tindak pidana pencurian dan penggelapan serta pencurian motor (curanmor), laporannya terlampir dengan LP / 377 / V / 2019 /Sulteng / Res Poso terjadi pada Senin Tanggal 06 Mei 2019 pukul 11.20 Wita. Di Bandara Udara Kasiguncu Kabupaten Poso.
“Tersangka Ardi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN), Nomor / 322 / PID.B / 2018 / PN Pso atas kasusnya sehingga di tahan di Rumah Tahanan (Rutan), dan Ardi ketika itu kabur dari rutan, selanjutnya pihak Polres Poso melakukan pengejaran keberadaan Ardi. Diperoleh informasi bahwa Ardi kabur ke Makassar, selanjutnya Polres Poso berkoordinasi ke Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan, selanjutnya Kanit Buser mengumpulkan personel untuk melakukan perburuan terhadap pelaku yang diketahui tengah berada di Jalan Latimojong,” jelas AKBP Aris Bachtiar.
Tim Ghost menyebar dan melakukan penyisiran di Jalan Veteran, Jalan Latimojong, Jalan Salahutu. “Penyisiran akhirnya berbuah hasil orang yang diburu itu yakni Ardi berhasil disergap di Jalan Salahutu saat sedang berjalan kaki. Tanpa perlawanan tersangka langsung dibekuk lalu digelandang ke Makopolres Pelabuhan yang selanjutnya tersangka diserahkan ke Mapolres Poso untuk di proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti