MAKASSAR, BB — Seorang lelaki digiring ke sebuah ruang Mapolsek Panakkukang, ia dihadapkan dengan aduanya dalam tindak pidana penganiayaan pemberatan (anirat), mengakibatkan korbannya mengalami luka menganga pada bagian kepala. Kepada polisi lelaki itu menyebutkan identitasnya bernama Masrum Rumpak usianya 49 tahun beralamat di Jalan Pampang Raya lorong I.
Petugas kepolisian masih mendalami motif penganiayaan tersebut, “Kami masih mendalami motifnya. Dari informasi yang kami terima menyebutkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Selasa sore (7/5/2019), sekitar pukul 15.30 Wita. Korban saat itu menegur pelaku yang terlibat adu mulut dengan ibu korban,” jelas Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, Kamis kemarin (9/5/2019)
Pelaku lanjut Ananda tak terima ditegur oleh korban meski korban merupakan adik iparnya lantaran melontarkan nada kasar, sehingga pulang kerumahnya mengambil sebilah parang lalu kembali menemui korban.
“Ketika pelaku bertemu korban sempat terlibat kejar-kejaran. Korban sampai masuk kedalam rumahnya lantaran melihat pelaku menggenggam parang, meski korban berupaya menghindar. Namun ia bernasib nahas, pelaku mengayunkan parang digenggamnya itu mengenai kepala korban hingga terluka,” jelas Kompol Ananda lagi.
Aparat Polsek Panakkukang tiba dilokasi setelah menerima informasi menyebutkan telah terjadi korban pemarangan di Jalan Pampang, “Personel yang tiba dilokasi langsung mengumpulkan keterangan saksi-saksi dilokasi, selanjutnya mengevakuasi korban lebih dulu ke Rumah Sakit, dan mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan melukai korban,” tandasnya.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti