Rancu, Pengangkatan Honorer DLH Parepare Melalui SK Walikota, Kok. Pemberhentian Hanya Pakai SK Dinas

0 comments

PAREPARE, BB — Tim investigasi LSM IKRA kota Parepare menilai ada kerancuan terhadap pemberhentian 33 tenaga honorer tenaga kebersihan dilingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Parepare.

Pasalnya mereka 33 itu mempunyai dasar hukum dikeluarnya surat keputusan tenaga honorer kebersihan yang di tanda tangani oleh walikota Parepare, H. M Taufan Pawe. Sedangkan saat dipecat hanya keluar SK dinas yang ditanda tangani pelaksana tugas DLH Parepare, Samsuddin Taha.

Padahal hirarki peraturan perundang-undangan dimana lebih tingggi SK wali kota dibanding SK Dinas, sehingga hal ini kemudian memunculkan tanda tanya besar, kenapa pemberhentian 33 tenaga honorer ini hanya bermodal SK dinas BLHD bukan SK Walikota.

”Ini perlu dipertanyakan masa SK walikota harus tunduk pada SK Dinas, dimana logika hukumnya,” ungkap Direktur LSM IKRA Uspa Hakim, jumat (3/5/2019)

Menururnya, hal ini perlu dikaji lebih lanjut tentang pemberhentian tenaga honorer yang diberhentikan oleh DLH hanya memakai SK dinas sedangkan yang angkat menjandi tenaga honorer mengacu pada SK walikota. ”Ada kerancuan SK pemberhentian 33 tenaga honorer tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan Uspa, dalam surat keputsan kepala dinas lingkungan hidup kota Parepare bernomor 09 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan tenaga pekerja sebagai petugas kebersihan lingkungan hidup kota Parepare tahun anggaran 2019 tertanggal 21 maret 2019 ditanda tangani Plt Kadis Lingkungan Hidup kota Parepare, Samsuddin Taha.

Sehingga hal itu beber Uspa, ada kesan walikota tidak mau terlibat masalah pemberhentian 33 tenaga honorer kebersihan, operator, supir, dan staf administrasi kantor DLH sehingga hanya disuruh dinas membuat SK pemberhentian, padahal mereka masuk menjadi tenaga honorer diangkat melalui SK walikota.

”Bagaimana dasar hukumnya SK Dinas lebih tinggi dari pada SK walikota,” tuturnya, penuh tanda tanya.

Terpisah, Samsuddin Taha selaku Plt DLH membenarkan jika pemberhentian 33 tenaga honrer itu hanya berdasarkan SK Dinas bukan Walikota. Samsuddin mengacu pada aturan mengatur dalam dictum yang tercantum dalam pembuatan SK tersebut. ”Saya rasa sudah sesuai dictum dalam pemberhentian tenaga kebersihan, kalau memang saya keliru maka saya bisa perbaiki,” katanya singkat.

Sedangkan menurut Inspektur, Husny Syam, mengatakan bahwa tidak mungkin SK dinas lebih tinggi dari pada SK Walikota, tetapi perlu juga diketahui bagaimana bunyi dictum pengangkatan tenaga honorer apakah sudah sesuai ketentuan hanya memakai SK Dinas bisa diberhentikan atau tidak,

”Saya belum bisa terlalu jauh kesana tapi bisa jadi SK Dinas berhentikan tenaga kebersihan jika ada wewenangnya dalam aturan tersebut,” kilahnya.

Mantan Kadis lingkungan hidup kota Parepare, Amir Lolo angkat bicara, bahwa pemberhentian tenaga honorer kebersihan harus mengacu pada SK walikota karena pada saat pengangkatan tenaga kebersihan itu berdasarkan SK walikota bukan SK Dinas.

”Sangat keliru kalau pemberhentian tenaga honorer kebersihan memakai SK dinas, itu sangat keliru,” tuturnya singkat. (Sam)

Editor : Muh. Asdar

You may also like