SINJAI, BB — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai angkat bicara soal adanya bagi-bagi peci dan sarung jelang pencoblosan Pemilu 2019. Bagi-bagi bahan kampanye bergambar Caleg DPRD Provinsi H. A. Abd. Waris Halid itu menguak pada Sabtu (13/4/2019) malam kemarin.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muh. Rusmin yang dikonfirmasi awak media tidak menampik hal itu. Ia mengatakan, temuan tersebut sementara di proses di Panwas Kecamatan.
“Soal adanya dugaan pelanggaran tentu kami akan proses sesuai dengan prosedur yang ada karena bisa jadi itu adalah Bahan kampanye, terkecuali kalau beredar di masa tenang maka itu dapat diduga sebagai pemberian materi lainnya, karena dimasa tenang tidak boleh lagi ada aktifitas kampanye,” kata Rusmin, Sabtu malam.
Rusmin mengatakan, bahan kampanye memang dibolehkan disebar. Aturan ini tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membolehkan memberi barang, namun masuk kategori alat kampanye.
“Nah yang dimaksud bahan kampanye berdasarkan PKPU 23 pasal 30, diantaranya, sticker famflet, brosur penutup kepala pakaian, alat makan/minum dan atau alat tulis. Pada barang yang diserahkan harus ada tertera atribut citra diri, baik nomor ataupun partai politik,” jelasnya.
Lebih lanjut Rusmin mengatakan, kasus yang hampir sama sebelumnya pernah juga diproses pihaknya, sehingga kata Rusmin, pihaknya meminta keterangan dari KPU sebagai lembaga pemeberi keterangan terkait PKPU pasal 30 dan 31 tentang defenisi bahan kampanye.
“KPU menjelaskan bahwa hal yang seperti itu satu kesatuan yang tak terpisahakan yang pastinya bahwa memuat foto atau visi misi calon sebagaimana yang dijelaskan di PKPU dan nilainya jika dikonversi tidak melebihi 60 ribu begitu kemarin penjelasan KPU,” jelasnya.
Ditanya apakah dugaan bagi-bagi itu tidak melanggar. Rusmin menerangkan, merujuk ke PKPU pasal 30 dan turunannya ke bawah. “Iya berdasarkan penjelasan KPU,” tandasnya. (Red)
Editor : Muh. Asdar
 
										