Terdakwa Kasus Pemukulan di Manggala Dituntut 2 Tahun, JPU Dinilai Ada Dugaan Pemaksaan

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Makassar, Bayu Murti Ywanjono dinilai mengabaikan fakta persidangan dengan memberikan tuntutan tidak wajar terhadap tiga terdakwa yakni H Aseng, Andi dan Muh Ruslan masing-masing dua tahun penjara

“Saya sebagai kuasa dari terdakwa sangat keberatan. Pertama, bahwa dalam fakta-fakta persidangan, tidak ada saksi-saksi yang melihat terdakwa melakukan pemukulan yang dituduhkan dalam pasal 170 KUHP,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa, Lukas saat memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang di PN Makassar, Selasa.

Sementara yang mengakui pemukulan tersebut, kata dia, hanya korban sendiri bernama Jabal Nur (teknisi Indihome Telkom speedy) dan rekannya Alfarizi yang menuduh terdakwa memukul. Mereka menuturkan saat sidang sebelumnya, namun berbeda dengan kejadian sebenarnya.

Saksi lain dari kantor korban bekerja saat sidang, kata Lukas tidak melihat persis kejadian dan hanya mendapatkan informasi sepihak dari korban. Selain itu, penetapan status tersangka saat kejadian diduga dipaksakan penyidik Polsek Manggala.

“Polisi malah menetapkan klien kami tersangka yang tidak sesuai mekanisme, padahal awalnya hanya dijadikan saksi untuk diamankan. Namun belakangan dikeluarkan surat penahanan saat mereka di kantor polisi usai kejadian pada Jumat 23 November 2018 lalu,” beber Lukas.

Halaman Selanjutnya… 

You may also like