Kasi Penkum Kejati Sulsel : ‘JPU Wajib Kasasi Perkara Ilegal Mining, Kalau Tidak Bisa Dicopot Nantinya’

by redaksi
0 comments

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Doddy Hendrasakti mengatakan dua terdakwa perkara dugaan penambangan emas ilegal tersebut dinyatakan bebas dari jeratan hukum.

“Putusannya onslaag vervolging. Artinya terdakwa tidak terbukti bersalah dan lepas dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Doddy, Kamis 28 Maret 2019.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Wahyuddin.

Dimana kedua terdakwa yakni Jemis Kontaria dan rekannya Darwis dituntut 1 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tuntutan itu 1 tahun,” singkat Wahyuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar juga menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dinilainya sangat mencederai supremasi penegakan hukum di Indonesia.

Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Juhardi mengatakan seharusnya Hakim mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan perkara illegal mining tersebut.

Pertama, kata Juhardi, kejahatan illegal mining tergolong dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan sangat merugikan negara dari sektor pajak.

Kedua, dugaan illegal mining yang dilakoni terdakwa dapat berulang terjadi karena hingga saat ini terdakwa masih menjalani usaha yang masih berkaitan dengan bisnis emas.

Selain itu, kegiatan yang dimaksud juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan bagi masyarakat lokasi tambang dan pekerjanya. Sehingga sangat patut Hakim mempertimbangkan hal tersebut sebelum memutuskan perkaranya kemarin

Mendekat ini LKBHMi akan mempertanyakan upaya kasasi pihak Kejaksaan dengan berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

“Kita akan tagih ketegasan Jaksa terkait kasus ini. Apakah upaya kasasi benar-benar akan dilakukan atau tidak. Mendekat ini kami akan ke Kantor Kejati Sulsel,” kata Juhardi.

Halaman Selanjutnya…

You may also like