sebelumnya Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Abdul Kadir Wokanubun mendesak Kejaksaan agar segera menempuh upaya kasasi menyikapi putusan bebas dua terdakwa dalam perkara pidana dugaan penambangan emas ilegal di Timika, Papua tersebut.
Abdul Kadir sejak awal mengaku menyayangkan penanganan perkara dugaan penambangan emas ilegal yang telah menjerat dua orang terdakwa yakni Jemis Kontaria dan Darwis.
Selain tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilainya sangat ringan, juga putusan Majelis Hakim yang terkesan sangat kompromistis.
“Apalagi ini terkait perkara illegal mining, maka Jaksa harus kasasi dan pak Kajati harus atensi perkara ini,” ujar Kadir
lebih lanjut dia, menilai jika perkara tersebut tidak dikasasi maka patut dicurigai, “Kami akan akan kawal perkara ini hingga sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan sangat merugikan nengara. Berapa besar negara juga mengeluarkan biaya menangani kasus yang bersangkutan. Namun berakhir putusannya onslaag vervolging. Kan perihal itu dipertanyakan,” tegas Kadir lagi
Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hakim Pengawas turut mengawasi perjalanan proses kasasi perkara dugaan ilegal mining ini di Mahkamah Agung (MA) nantinya.
“Saya kira KPK patut mengawasi penanganan kasus ini di tingkat MA nantinya. Apalagi di tingkat PN Makassar, kedua terdakwa dinyatakan onslaag. Ini menurut kami putusan yang sangat kompromistis,” ujar Kadir.