MAKASSAR, BB — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pastikan lakukan Kasasi atas putusan Majelis Hakim diketuai oleh Basuki Wiyono memutuskan bahwa terdakwa Jemis Kontaria tidak terbukti bersalah dan dinyatakan lepas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Onslaag Vervolging). Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin.
Dengan tegas Salahuddin memastikan JPU akan melakukan perlawanan terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim kepada terdakwa perkara dugaan pidana penambangan emas ilegal terhadap terdakwa Jemis Kontaria.
“Yang jelas JPU akan pastikan lakukan kasasi,” singkat Salahuddin, Jumat kemarin (29/3/2019)
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Makassar, Doddy Hendrasakti sehari sebelumnya, Kamis (28/3/2019), mengatakan, terdakwa perkara dugaan penambangan emas ilegal dinyatakan bebas dari jeratan hukum, “Yang bersangkutan (terdakwa) dalam perkara dugaan penambangan emas ilegal dinyatakan bebas dari jeratan hukum. Putusannya onslaag vervolging. Artinya terdakwa tidak terbukti bersalah dan lepas dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Doddy.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar sebelumnya mendatangi Pengadilan Negeri Makassar, mereka mengaku kecewa karena Jemis Kontaria, terdakwa kasus tambang ilegal atau ilegal minning hanya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Bahkan Putusannya onslaag vervolging.
“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim sementara kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan sangat merugikan negara dari sektor pajak dan dapat berulang terjadi. Bahkan
perbuatannya sudah sejak puluhan tahun sehingga berdampak pada kebocoran keuangan negara dalam sektor penerimaan pajak yang jumlahnya tidak sedikit,” ujar Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar Juhardi.
Diketahui perkara yang menjerat ‘Bos Emas’ yang juga pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar selaku terdakwa tersebut, bermula saat Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap Darwis saat berada di Terminal Bandara Sultan Hasanuddin pada 24 Mei 2018.
Saat ditangkap, tim berhasil mengamankan barang bukti 15 batangan emas dengan berat 16,779,12 gram dari warga yang berdomisili di Kompleks Minasaupa blok GI, Kecamatan Rappocini, Makassar itu.
Selanjutnya tim mengembangkan dan kembali mengamankan Jemis saat berada di toko emasnya di Jalan Buru Makassar tepatnya 25 Mei 2018. Dari tangan Jemis, diamankan barang bukti 18 emas batangan seberat 6.805,62 gram.
Halaman Selanjutnya..