Soal Pajak 25%, KPU Sinjai Akui Ada Miskomunikasi

0 comments

SINJAI, BB — Soal adanya komplain dari Pemenang lomba band Akustik yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, mengenai potongan pajak pemenang yang mencapai 25%, KPU Sinjai melalui Devisi Sosialisasi dan Parmas, Nurhikmah, akui ada Miskomunikasi.

Dikatakan Nurhikmah, memang sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman, dimana pajak hadiah pemenang semula 25%, tapi setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak pajak Provinsi disampaikan bahwa pajak hadiah perlombaan hanya 5% bagi yang punya NPWP, namun bagi yang tidak punya NPWP maka dikenakan 6%. Atas hasil koordinasi itulah kemudian potongan pajak diturunkan jadi 6%.

“Sebenarnya ini hanya Miscommunication saja, jadi sempat memang terjadi kesalahpahaman. Dan setelah kami koordinasikan dengan pihak perpajakan provinsi, sehingga pajak jadi 6% karena mereka tidak mempunyai NPWP. Dan Alhamdulillah sudah clear semua,” pungkasnya, senin (25/3/2019)

Baca Juga: Dikenakan Pajak 25%, Pemenang Lomba Pentas Seni KPU Sinjai Komplain

Diberitakan sebelunya, sejumlah pemenang lomba pentas seni melakukan Komplain di Kantor KPU Sinjai, Pasalnya mereka tidak terima potongan pajak dibebankan kepada pemenang lomba, sebab tidak dicamtumkan dalam formulir atau technical meeting sebelum lomba, apalagi pajaknya mencapai 25 %.

Muhammad Sabri, salah satu pemenang lomba mengatakan panitia tidak konsisten, sebab panitia sebelumnya tidak pernah menyampaikan terkait potongan Pajak, belum lagi potongannya sangat tinggi.

“Teman-teman peserta yang dapat juara, sekarang ada semua di KPU mau kembalikan piala, karena tidak di terima keputusannya penyelenggara,” katanya.

Menurut Sabri, yang menjadi masalah adalah tidak adanya penyampaian sebelumnya, oleh pihak penyelenggara. “Ini kami masih di KPU, teman-teman yang juara tidak mau tinggalkan KPU, sebelum masalah ini jelas,” tandasnya. (Red)

Editor : Muh. Asdar

You may also like