MAKASSAR, BB — Seorang nenek berinisial Hj. HT, merupakan warga Kecamatan Nunukan, Kota Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur ini diciduk polisi. Dia dihadapkan dengan laporan yang diadukan korbannya bernama Suriati (37), warga Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Bontoala dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bontoala Kompol Saharuddin, membenarkan seorang perempuan paruh baya tersebut diamankan. Kata dia, pelaku diamankan setelah korbannya melapor.
“Jadi terungkapnya modus penipuan dengan cara menggadakan uang yang dilakukan pelaku. Saat korban bernama Nurasia melapor. Dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya ditipu oleh pelaku Hj. HT. Kala itu Hj. HT kata korban ia mengaku bisa menggadakan uang apa bila diberi uang. Korban yang di iming-imingi akhirnya teperdayai dan mengalami kerugian senilai Rp500 juta. Terhitung sejak tahun 2017 silam,” beber Kompol Saharuddin.
Kata korban lagi sambungnya, pelaku kerap kali meminta dan korban menurutinya. Meski korban menduga jika dirinya sampai ditipu. Namun entah kata korban sampai ia memberinya lagi dengan cara mengtransferkannya melalui rekening.
“Korban selanjutnya memancing pelaku yang tengah di Jakarta. Disana korban dan pelaku bertemu, kemudian pelaku membawa korban dan langsung ke Kantor Mapolsek Bontoala, selanjutnya pelaku diperiksa. Hanya saja saat diperiksa penyidik mengalami kendala sebab terlapor sering pelupa (agak pikun), saat ini korbannya baru satu orang dan penyidik belum meningkatkan statusnya karena salah satu kendalanya terlapor agak pikun. Tapi penyidik terus mendalami keterangan terlapor,” jelas Kapolsek, Jumat kemarin (22/2019)
Menurut terlapor mengenai barang bukti (uang korban), ia mengaku jika uang itu telah habis digunakan untuk keperluan pribadinya, “Uang korban kata terlapor itu sudah habis dibelanjakan untuk keperluan pribadinya. Namun kami menduga jika terlapor ini tidak seorang diri saat beraksi. Namun ada indikasi keterlibatan rekannya yang lain,” tandas Kapolsek.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti