MAKASSAR, BB — Dini hari Selasa (5/3/2019) sekira pukul 00.30 Wita. Pemotor sedang berboncengan berkecepatan tinggi melintas di Jalan Urip. Tidak lama kemudian pengedara motor dengan menenteng senjata megejar pemotor berboncengan itu. Kejar-kejaran pun terjadi, saat di jalan Perintis Kemerdekaan pemotor berboncengan dua itu dihentikan lalu satu dari mereka langsung kabur.
Sementara rekannya diamankan oleh pria bersenjata itu yang diketahui Tim Resmob Polsek Panakkukang yang di pimpin Panit 2 Reksrim Ipda Robert Hariyanto Siga, lelaki itu pun tak berkutik. Dia lalu digiring ke Posko Resmob Polsek Pnakkukang. Belakangan diketahui jika lelaki bernama Muhammad Rafli alias Ambi ini adalah seorang Maling yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolsek Panakkukang.
Rafli kepada polisi yang memeriksanya mengaku bahwa dirinya betul saja telah melakukan pencurian di Jalan Haji Kalla (Campagayya) ia juga menyebutkan identitas tiga orang rekannya yang bersamanya saat beraksi. Menurut Rafli dirinya bersama tiga orang rekannya itu berhasil menggasak barang korban setelah membongkar rumah korban, barang yang digasak berupa konpresor serta aksi pencurian lainnya berupa barang elektronik.
Barang yang dicuri itu kemudian kata Rafli dijual ke tiga orang penadahnya masing-masing disebutkan identitasnya bernama Iswandi (26), warga Jalan Haji Kalla (Campagayya), Hasanuddin alias Kewil (32), warga Jalan Rappokalling Lorong Kita, dan Asri alias Badulla (32) warga Jalan Dirgantara IV. Mereka ketiga penadah ini membeli barang hasil jarahan dari Rafli dengan harga berbeda ada yang membeli Rp 800 ribu dan ada pula yang membeli hingga Rp 1 juta.
Uang hasil jarahannya itu kata Rafli digunakan untuk berfoya-foya. Dia mengaku membelikan barang haram Narkotika jenis sabu ke seorang bandar yang berdomisili di daerah Barawaja.
Usai petugas kepolisian mengambil keterangan Rafli, selanjutnya hari itu juga Tim Resmob Polsek Panakkukang menggiring Rafli dalam pengembangan penunjukan persembunyian ketiga orang komplotannya. Hanya saja ketiga komplotannya itu tak berada dilokasi yang ditujukan, selanjutnya Rafli diminta untuk menunjukkan persembunyian penadahnhya, satu persatu pun ketiga penadahnya itu berhasil diamankan dilokasi berbeda. Dari proses pengembangan itu petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin kompresor, satu unit mesin genset dan balon lampu 27 watt beserta kabel.
Kapolsek panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dan penadahan ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dua orang korban masing-masing aduannya terlapir dengan LP/ 106 / K / II /2019 / Restabes Makassar/ Sek Panakkukang dan LP/ 109 / K / II /2019 / Restabes Makassar/ Sek Panakkukang.
“Dua laporan itu ditindak lanjuti Tim Resmob Polsek Panakkukang di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga, yang saat itu melakukan Patroli ia mendapatkan informasi warga campagayya. Disebutkan bahwa ada seorang yang diduga pelaku pencurian sedang melintas di Jalan Uripi Sumoharjo tepatnya di Panaikang dengan mengendarai motor bersama rekannya. Informasi kemudian ditindak lanjuti perburuan dilakukan. Tim Resmob lebih dulu melakukan pengintaian terhadap pengendara motor yang dimaksud. Terkuak ciri-ciri orang yang sedang diburu itu betul baru saja melintas, kejar-kejaran pun berlangsung, pengendara motor berboncengan itupun salah satunya berhasil diamankan. Hanya saja satu rekannya berhasil melarikan diri,” jelas Ananda.
Dari penangkapan ini sambung Ananda, pelaku bernama Rafli bersama tiga orang penadahnya berhasil diamankan, “Pelaku yakni Rafli bersama tiga penadahnya Iswandi, Hasanuddin alias Kewil (32) dan Asri alias Badulla (32) berhasil diamankan. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit mesin kompresor, satu unit mesin genset dan balon lampu 27 watt beserta kabel, sementara tiga orang rekan Rafli masing-masing berinisial JW,WY,AR sudah dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini dalam pengejaran,” Kapolsek Menandaskan.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti