MAKASSAR, BB — Senin sore (4/3/2019) sekira pukul 17. 00 Wita. Warga di Jalan Swadaya geger setelah ditemukan seorang lelaki di sebuah kamar indekos tidak bernyawa di sebuah kamar kos Syariah lantai 2 nomor 15.
Informasi itu kemudian diteruskan oleh warga ke petugas kepolisian Polsek Panakkukang. Tidak lama berselang Tim gabungan Polrestabes Makassar bersama Tim inafis, forensik dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan penyidik Polsek Panakukang tiba dilokasi.
Mereka petugas gabungan melakukan olah temapt kejadian perkara, disamping itu mengumpulkan keterangan saksi-saksi, selanjutnya jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui salah satu Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, bernama Liliek Eko Poerwanto.SH warga Jalan Muradi I nomor 21 Kelurahan Kali Bateng Kulon Kecamatan Semarang Propinsi Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Paur Doksik Biddokes Polda Sulsel, AKP Zulkarnaen. Dia mengatakan, bahwa tidak ditemukan ditubuh korban tanda-tanda kekerasan.
“Selain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban, didalam kamar korban ditemukan beberapa jenis obat makan dan kartu berobat poliklinik. Setelah itu jasad korban dievakuasi yang sebelumnya dalam posisi tidur menyamping ke kiri di tempat tidur spring bed dengan mengenakan pakaian kaos warna coklat, dengan celana kain pendek warna Abu-abu,” jelas AKP Zulkarnaen.
Sebelumnya jasad korban ditemukan oleh tetangga kos-kosan korban yang merupakan saksi bernama Conna (36), dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya sebelumnya mendapat informasi dari ibu Vita yang juga penghuni kost.
Vita menyampaikannya jika korban hingga sore tidak keluar. Saksi kemudian bersama teman kantor korban dan pemilik kost mengetuk kamar korban. Namun pintu tak kunjung dibuka.
Pemilik kos (Lalli) bersama teman kantor korban membuka kamar korban dengan menggunakan kunci reserep, saksi kemudian masuk, dan melihat korban dalam keadaan posisi tidur miring ke kiri memeluk bantal guling.
Saksi lainnya bernama Nia Ramadhani (24) mengatakan jika sebelumnya korban dari Semarang. Dirinya melihat korban tiba di kamar kost pada tanggal 3 Maret 2019 sekitar pukul 23.30 Wita.
Tidak lama kemudian korban turun dan menanyakan AC di kamarnya tidak menyala ke lelaki Conna yang merupakan suami saksi Nia. Saksi (Conna) kemudian naik memperbaiki AC kamar korban.
Waktu kata saksi sudah pagi hari sekira pukul 08.00 Wita. Namun korban seperti biasanya berkantor pada pukul 07.30 Wita. Namun saksi tidak melihat korban keluar dari kamar.
Saksi pun berinisiatif sejak pagi hingga sore naik ke kamar korban mengetuk pintu, namun tidak dijawab oleh korban, saat itulah saksi kemudian bersama teman kantor korban bermaksud hendak mengetahui kondisi korban. Namun ternyata saat pintu kamar korban terbuka, korban ditemukan meninggal dunia.
Penulis : Irfan Nk
Editor : Arjuna Sakti