MAKASSAR, BB — Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Makassar Kamis (14/02/2019) dinihari menjaring 10 pasangan bukan suami istri yang diduga dalam istilah seks di Makassar “Basah Mami” terjaring saat berduaan didalam kamar.
Diantara mereka pasangan muda-mudi serta wanita malam dan pria hidung belang tersebut ditangkap dari dua titik operasi di Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Wajo.
Sasaran Satpol terhadap mereka yang asyik merayakan malam valentine di wisma dan kamar kost. Puluhan muda-mudi bukan pasangan suami istri, wanita malam dan pria hidung belang yang diterjaring langsung di gelandang di Markas Satpol PP Makassar.
Pelaksana Tugas Bidang Penegakan Hukum Satpol PP, Mufli yang memimpin langsung razia di wisma dan indekos serta minimarket jika razia digelar merupakan kegiatan tahunan agar malam valentine tidak disalahgunakan menjadi aktifitas asusila.
“Mereka ada 10 pasangan yang terjaring di periksa kalau menyimpang, nanti dilakukan pembinaan, kemudian didata karena diantara mereka ada yang berpacaran, ada pula memang wanita malam dan hidung belan,” beber Mutfli
Sebelumnya kata Mutfli lebih dulu Satpl merazia minimarket yang berada di Kecamatan Ujung Pandang. Dari razia itu ada 120 bungkus alat kontrasepsi disita.
Dia mengatakan, jika razia dilakukan guna meminimalisir dampak negatif, khususnya dari kalangan remaja.
“Mereka sering memanfaatkan malam Valentine dengan hal-hal yang negatif. Untuk itu kami menindaki minimarket yang menjual alat kontrasepsi secara bebas,” tegas Mutfli.
Disebutkan bahwa Pemerintah Kota Makassar sebelumnya telah memberikan teguran kepada pihak minimarket yang menjual kondom secara bebas.
“Sudah diingatkan sebelumnya, tapi masih banyak juga yang memajang alat kontrasepsi di minimarket,” sebutnya.
Meski demikian, sejauh ini Pemkot Makassar belum mengeluarkan aturan resmi perihal larangan penjualan kondom secara bebas oleh pihak minimarket.
Pemkot Makassar sebelumnya hanya mewajibkan seluruh usaha retail yang tersebar di hampir seluruh kecamatan untuk memasang pengumuman pelarangan penjualan kondom kepada anak di bawah usia 18 tahun dan wajib memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti