Lihat Tampang Penipu Warga Pangkep Ini, Naik Pesawat Gratis dan Inap di Hotel Prodeo Makan Gratis

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Tim gabungan Polres Pangkep, bersama Tim Khusus Polda Sulsel setelah berhasil melacak keberadaan seorang tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang telah terlapor di Mapolres pangkep. Perburuan dilakukan di wilayah ditujukan tepatnya di Ampibabo, Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi tengah.

Setiba di Sulteng, Tim Polres Pangkep dan Timsus Polda Sulsel di beck up Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sulteng, sebuah rumah dilokasi itu dikepung. Dari balik pintu rumah keluarlah seorang lelaki dengan tangan terborgol. Dia adalah Ronal berusia 27 tahun, selanjutnya Ronal dinaikkan ke Mobil untuk diterbangkan ke Makassar yang selanjutnya digiring ke Posko Tim Khusus Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kamis malam (7/2/2019)

Kepada Polisi yang memeriksa warga Jalan Trans Sulawesi Ampibo Parimo Provinsi Sulteng itu. Ia mengakui perbuatannya telah menyebarkan berita bohong mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. Ronal juga mengaku bahwa akisnya itu dirinya tak seorang diri melainkan ia bersama tiga orang rekannya masing-masing bernama Kadir dan Nani bin Codi, keduanya tinggal di Kabupaten Sidrap, sementara satu rekannya bernama Unru berdomisili di Bekasi.

Nyayian Ronal hari itu juga ditindak lanjuti, Timsus Polda Sulsel berangkat ke Jakarta. Disana Timsus Polda Sulsel di Beck up Anggota Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan Kalibaru Barat RT II/RW 04 lagi-lagi dikepung, tersangka Unru kedatangan tamu bersanjata dirinya tak bisa berkutik. Ia lalu diborgol selanjutnya diterbangkan ke Makassar yang selanjutnya digelandang ke Posko Tim Khusus Polda Sulsel.

Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius memngatakan, Pihaknya mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh dari perkara terhadap kedua orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut. Namun keduanya kata dia, terlapor di polres Pangkep melakukan penipuan lewat online yang lebih santer disebut “Passobis” dalam laporan keduanya terlampir dengan LP / 248 / XII /2018 tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong sehingga menyebabkan kerugian konsumen.

“Kami menindak lanjuti laporan korban dari hasil koordinasi Polres Pangkep, selanjutnya dilakukan pelacakan terhadap tersangka, salah satu tersangka bernama Ronal terdeteksi tengah berada di Jalan Trans Sulawesi Ampibo Parimo Provinsi Sulteng. Disana kami di beck up Tim Jatanras Polda Sulteng meringkus tersangka Ronal saat sedang tidur didalam kamarnya. Dari pengakuan Ronal hingga terungkap keterlibatan tiga rekannya yakni Kadir, Noni keduanya tinggal di Kabupaten Sidrap sedang satu rekannya bernama Unru tengah berada di Bekasi. Mereka melakukan penipuan lewat online mengakibatkan konsumennya melapor. Hanya saja kami belum bisa menjelaskan motif penipuannya seperti apa,” jelas Ipda Artenius, Jumat kemarin (8/2/2019)

Perburuan terhadap salah seorang tersangka lanjut Ipda Artenius, setelah tersangka Ronal bernyanyi bahwa rekannya bernama Unru berada di bekasi, “Setiba kami di Bekasi. Disana kami di beck up Tim Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka Unru, sebuah rumah yang di ditempati bersembunyi di Jalan Kalibaru Barat RT II/RW 04. Kami lebih dulu mengintai rumah itu dan orang yang kami buru berada dirumah tersebut. Penyergapan dilakukan, tersangka Unru berhasil diringkus. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 28 lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beragam jenis Bank, 3 lembar Buku Tabungan Bank BRI dan 2 lembar buku tabungan BNI, selanjutnya tersangka bersama barang buktinya kami giring ke Posko Timsus Polda Sulsel,” jelas Artenius.

Kedua tersangka Ipda Artenius memiliki peranan ada yangmenyediakan aplikasi belanja online dan ada penyedia kartu ATM yang menerima uang transfer dari korban, “Keduanya memiliki peranan Ronal yang menyediakan aplikasi yang kemudian tugas unru yang menyediakan kantu ATM dan menerima transfer korban. ATM yang digunakan tersangka Unru adalah ATM yang dibeli dari seseorang seharga 1 juta lengkap nomor rekening dan pin yang masih aktif, ATM inilah yang digunakan untuk dipakai transaksi untiuk mengeruk uang korban dan dirinya mendapatkan persen 20 persen dari uang yang masuk ke rekening kerja selebihnya diserahkan terhadap 4 rekannya yang menjalankan aplikasi online dan sms, Selanjutnya tersangka kami serahkan ke Polres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.” ungkapnya. (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like