MAKASSAR, BB — Setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel memeriksa saksi-saksi dalam kasus tindak pidana perbankan yang menjerat seorang Teller bernama Rika Dwi Merdekawati (28), yang sudah sepekan mendekam dibalik sel jeruji besi Mapolda Sulsel setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini Ditrimsus Polda Sulsel kembali mengungkap fakta baru hingga menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah Rendy (31) yang merupakan suami tersangka Rika.
Hal itu di ungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol dicky Sondani yang didampingi Kasubdit 2 Fismondev Kompol Hamka Malluru saat merilis pengungkapan dalam kasus ini, di Mapolda Sulsel, Rabu (6/2/2019)
Dicky mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Rika. Ia menyebutkan jika dirinya tak seorang diri menikmati uang miliaran milik nasabah BRI. Namun Rika menyebutkan bahwa ada pria yang turut serta membantunya bernama Rendy.
“Ketika ditelusuri pria yang disebutkan itu ternyata Rendy adalah suaminya. Adapun keterlibatan Rendy. Peranannya menghubungi Rika yang tak lain istrinya. Dalam komunikasinya Rendy mengaku sebagai Teller BRI. Dia meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pinjaman. Dari sinilah hingga pasutri ini melancarkan aksinya, keduanya kompak membuat sistem dalam sistem. Dan Rika sendiri yang membuat buku tabungan tanpa diketahui pihak BRI,” jelas Dicky.
Kekompakan pasutri ini hingga aksi kejahatannya berjalan mulus, “Berapa pun permintaan suaminya untuk minta di transferkan. Rika pun menurutinya dan mentransferkan suaminya dengan menggunakan tiga rekening berbeda, Sang suami menurut tersangka Rika yang memaksanya dengan alasan mendesak untuk membayar angsuran barang elektronik, roda empat, roda dua dan juga bermain judi online,” jelas Dicky lagi.
Meski begitu sambung Dicky, penyidik mendalami pengakuan kedua tersangka dan di telusuri barang yang telah di sita yang menurut pengakuan tersangka bahwa uang tersebut digunakan bermain judi online.
“Penyidik dalami cara tersangka menggunakan uang korban dengan menggunakan akun yang menggunakan sistem permainan lewat transfer menggunakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbeda, serta buku tabungan atas nama tersangka Rendy,” beber Dicky.
Atas perbuatannya tegas Dicky, tersangka di jerat dengan pasal 3 dan 5 Juncto pasal 2 uu no. 8 tahun 2010 TPPU ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp. 10 Miliar.
Diberitakan sebelumnya jika pihak BRI melaporkan kejahatan seorang Tellernya yakni tersangka Rika yang menilep uang 47 orang nasabah pada 50 rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat perbuatan Rika, BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang mengalami kerugian Rp2.310.000.100.
Setelah pihak Mapolda Sulsel menerima laporan dari pihak BRI, Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Hotel Gammara, pada Sabtu (26/1/19) sekitar pukul 22.30 Wita
Dari hasil pemeriksaan terungkap modus aksinya. Ia berhasil mengambil dana nasabah dengan memalsukan tanda tangan pada slip penarikan. Kemudian, ia mengimput jumlah nominal dana yang akan ditarik pada sistem Brinet BRI. Slip penarikan disimpan di kantor BRI unit sebagai bukti kas penarikan.
Dengan cara itu, nasabah bank tidak mengetahui bahwa tersangka telah mengambil uangnya dari rekening
Rika mengambil keseluruhan dana nasabah yang datang di kantor BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang untuk melakukan penyetoran atau penarikan melalui tersangka sebagai teller.
Akan tetapi, pada proses penyetoran atau penarikan yang dilakukan nasabah, tersangka tidak mengimputnya melalui sistem Brinet BRI. Rika malah memasukkan pencatatannya di softwer excel yang dibuatnya sendiri sebelumnya pada komputer di kantor unit BRI tempatnya bertugas. Kemudian mencetak di buku rekening nasabah. Sehingga, nasabah dan pihak BRI tidak mengetahui dana telah diambil.
Penyalahgunaan dana nasabah Bank BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang ini telah dilakukan tersangka sejak April hingga Desember 2018. Dana nasabah tersebut digunakan Rika dan Suaminya untuk melunasi utang, serta membayar uang muka satu unit roda empat.
Kemudian membeli perhiasan dan dua unit roda dua. Selain itu, juga digunakan membiayai satu proyek. Rika yang diperiksa mengaku, dari uang senilai Rp2,3 miliar lebih itu yang diambilnya, sudah dikembalikan Rp200 juta secara tunai ke pihak Bank BRI melalui supervisornya. Barang bukti yang diamankan satu buah buku catatan milik pelaku dan satu rangkap rekening edisi Bank BRI Unit Toddopuli Makassar.
Editor : Arjuna Sakti