Maling Modus Pecah Kaca Lima Kali Masuk Bui, Hmm ‘Makan Gratis Lagi’

0 comments

MAKASSAR, BB — Aksi Zulfikar alias Zul (36) dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara modus pecah kaca akhirnya terhenti sementara waktu. Tim gabungan diturunkan di pimpin Kanit Jatanras Polres Maros Aiptu Jusman Mattu yang di beck up Timsus Polda Sulsel yang di pimpin Aiptu Iqbal Kosman melakukan perburuan terhadap tersangka yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolres Maros itu, Minggu (3/2/2019) sekira pukul 01.00 Wita.

Dalam catatan kriminal warga yang berdomisili di Jalan Toddopuli Raya itu berakhir melancarkan aksinya di Kabupaten Maros, tersangka menggasak tas korbannya berisi hp, perhiasan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan uang senilai puhan juta rupiah, tersangka juga bukan kali pertama melancarkan aksinya. Namun sudah berstatus residivis yang sudah lima kali mendekam dibalik jeruji besi.

Hal itu di ungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi penangkapan maling lintas provinsi modus pecah kaca mobil tersebut. Hanya saja Dicky belum bisa merinci titik aksi tersangka. Namun informasi yang diterimanya jika tersangka Zul diamankan Tim gabungan dan sudah berada di posko Timsus Polda Sulsel.

“Kami belum bisa merinci kasusnya, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan oleh Timsus Polda Sulsel, menurut informasi yang kami terima jika tersangka merupakan DPO. Dia (Zul) disergap saat keberadaannya terlacak tengah berada di Jalan Mappoddang. Disana tersangka hendak beraksi. Beruntung Tim gabungan dari unit Jatanras Polres Maros yang di pimpin Aiptu Jusman Mattu yang di beck up Timsus Polda Sulsel di pimpin Aiptu Iqbal Kosman dengan sigap kelokasi. Alhasil, aksi tersangka berhasil digagalkan. Kini tersangka zul diserahkan Timsus Polda Sulsel ke Jatanras Polres Maros untuk di proses hukum lebih lanjut disana,” beber Dicky.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersangka Zul berdasarkan dengan laporan korbannya yang terlampir dengan LP/ 163/ V/ 2018/ SPKT/ Res Maros, dan DPO/19/ VI/ 2018/ Reskrim pada tanggal 21 Juni 2018 lalu.

“Sudah sembilan bulan lamanya tersangka dalam pengejaran setelah menggasak harta korbannya, personel kami turunkan melakukan pengejaran. Informasi yang diterimanya jika tersangka tersebut sudah keluar Provinsi dari situlah hingga tersangka kami tetapkan DPO. Meski begitu perburuan upaya terus berlanjut. Kami berkoordinasi ke Timsus polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan. Upaya penyelidikan akhirnya berbuah hasil tersangka terlacak dan tengah berada di Makassar Tim Jatanras kami turunkan di beck up Timsus Polda Sulsel hingga tersangka berhasil diringkus di Jalan Mappaoddang Makassar,” kata Iptu Deni Eko .

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like