SINJAI, BB — Sejumlah pengurus Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sinjai (HIPPMAS) mendatagi DPRD Sinjai, mereka mendesak Pemkab Sinjai untuk segera memutus kontrak pihak rekanan pembangunan Asrama Putri (Aspuri) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar yang sampai saat ini pekerjaannya belum rampung.
Aspirasi desakan pemutusan kontrak rekanan proyek pembangunan Aspuri ini disampaikan HIPPMAS di ruang rapat DPRD Sinjai, rabu (2/1/2019)
Ketua DPC HIPPMAS Sinjai Utara, Rola Suryanama, mengatakan jika desakan itu dilakukan HIPPMAS dikarenakan proses pembangunan proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yakni 21 Juli – 21 Desember 2018.
“Kami dari DPC HIMPPMAS Sinjai Utara dan DPK STKIP Bone mendesak Pemkab untuk melakukan pemutusan kontrak pembangunan Aspuri di Jalan Perintis dengan pihak rekanan yaitu CV. Sumber Resky Abadi, Karena proses pembangunan tersebut terdapat banyak proses yang di luar aturan dan mekanisme,” ungkapnya.
Sebelum berlarut – larut, kata Dia, ini harus segera dihentikan karena jika diteruskan akan menghasilkan bangunan yang tidak berkualitas dan dapat berdampak pada penguhuni Aspuri nantinya.
“Kami tidak mau kualitas bangunan yang nantinya akan di huni oleh adik – adik tidak sesuai dengan spesifikasi dan memiliki kualitas yang buruk,” sambungnya.
Rola yang juga Kordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Sinjai menegaskan apabila apa yang menjadi aspirasi mereka hari ini tidak ditindak lanjuti, pihaknya akan menenpuh jalur lain sesuai koridor dan aturan hukum yang berlaku.
Mendengar desakan HIPPMAS, Ibrahim Anggota DPRD yang menerima langsung Aspirasi tersebut menuturkan akan menindaklanjuti dengan mengadakan rapat bersama seluruh pihak terkait mengenai proyek pembangunan Aspuri tersebut.
Diketahui, pembangunan Aspuri tersebut menggunkan anggaran dari APBD Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai sebesar Rp. 2.320.774.000, (Dua Miliar Tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Sumber Resky Abadi. (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar