FKH Warning Pejabat Pemberi Izin Lingkungan dan Usaha

0 comments

PAREPARE, BB — Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Parepare mengingatkan sekaligus memberikan peringatan keras ancaman pidana dan denda kepada pejabat yang diberi kewenangan terkait pemberian izin lingkungan dan Izin Usaha pada setiap usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Warning itu, disampaikan Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Parepare H. Bakhtiar Syarifuddin, Ia menegaskan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL itu sangat harus diwajibkan memiliki Izin Lingkungan, menurutnya ketegasan ini tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 36 ayat 1.

“Izin Lingkungan itu diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota (sesuai dengan kewenangannya) dan diberikan kepada setiap orang yang bermohon untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan, yang tentunya harus berdasarkan keputusan memenuhi syarat kelayakan study Lingkungan Hidup,” ubgkapnya, sabtu (29/12/2018)

Dijelaskan Bakhtiar, jika Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi lebih awal dengan dokumen Amdal atau UKL-UPL maka bersiap-siap berhadapan dengan pelanggaran pidana kejahatan lingkungan hidup.

Begitun pula pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan Izin Usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan Izin Lingkungan, maka ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp. 3 milyar menantinya.

“Peringatan ini penting saya sampaikan oleh karena ancaman serius terhadap kerusakan lingkungan hidup telah nyata nampak didepan mata, hal ini tidak terlepas dari akibat aktifitas pembangunan yang tidak terkendali, pembangunan yang tidak ramah lingkungan, pembangunan yang tidak memperdulikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Singkat kata, pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan dan mengantongi Izin Lingkungan dan Izin Usaha,” jelasnya.

Ia pun berkaca dari Bencana Longsor, Gempa, Banjir dan Tsunami yang telah melanda bumi nusantara, ibu pertiwi menangis berduka lara, jeritan pilu warga masyarakat pun saling bersahutan meminta pertolongan dan penyelamatan jiwa serta harta benda.

“Jangan silau pandangan dengan gemerlap dunia yang membuat jabatanmu tergilas sesaat, tegakkan dengan kokoh peraturan dan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku , Ingat… Alam kecenderungannya mulai tidak bersahabat karena ulah kita yang telah merusaknya,” tegasnya.

Menurutnya musibah bencana alam yang telah terjadi saat ini merupakan salah satu kecerobohan dan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan hidup, dampak penting akibat dari pembangunan tidak lagi menjadi pembahasan yang serius, tapi sudah terkesan diabaikan atau dikesampingkan. (Udin)

Editor : Muh. Asdar

You may also like