Dewas PDAM parepare Lowong, Pemkot Akan Buka Seleksi

0 comments

PAREPARE, BB — Pemerintah Kota Parepare segera melakukan seleksi pejabat Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PDAM). Pejabat Dewas PDAM telah berakhir masa jabatannya, sejak 11 Juni 2018 lalu.

Mantan pejabat Dewas PDAM Periode 2015-2018, Abdul Muin saat temui di sela-sela kesibukannya mengungkapkan, selama ini dirinya masih menerima aduan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan dan pendistribusian air PDAM.

“Aduan dan keluhan tersebut tak dapat ditindaklanjuti karena sudah tidak menjabat lagi sebagai Dewas PDAM,” katanya.

Menurutnya, sesuai Surat Keputusan (SK) Dewas PDAM Kota Parepare, berakhir sejak 11 Juni 2018. Jabatan itu, kata dia, mesti diisi karena jabatan itu sudah lama lowong.

“Sejak saya berhenti, tentu PDAM tidak diawasi lagi. Sampai saat ini banyak masyarakat yang menyampaikan aduan dan keluhannya. Mengira saya masih jabat Dewas PDAM,” ujarnya, jumat (28/12/2018).

Dia menyebutkan, keluhan yang disampaikan masyarakat sebagai konsumen, terutama pelayanan dan pendistribusian air bersih.

Ia menceritakan, keluhan warga terkait tingkat kebocoran dan pendistribusian air bersih. Dia menyarankan, Jabatan yang kosong diisi agar pelayanan bisa berjalan dengan baik.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Iwan Asaad, mengatakan, pengisian jabatan Dewas PDAM masih dibahas di bagian Hukum Pemerintah Kota Parepare.

“Saya tahu masa jabatannya telah berakhir. Prosesnya masih berlangsung di Bagian Hukum, teknisnya tanya Kabag Hukum, pengisian jabatan Dewas akan dilakukan seleksi,” singkatnya.

Kabag Hukum Pemerintah Kota Parepare, Suriani, mengatakan, pengisian jabatan Dewas PDAM, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018.

“Tahapnya melalui seleksi. Tugas Dewas PDAM dapat diambilalih kepala daerah,” tandasnya. (Udin)

Editor : Muh. Asdar

You may also like