SOPPENG, BB — Koordinator Advokasi Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sul Sel, Abdul Rasyid, SH, menyingkap Pentingnya pengawalan partisipatif dalam penyelenggarakan pemilu, yang bertujuan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Hal ini Berdasarkan Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, dimana tidak lagi bertumpu pada Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu beserta jajarannya masing-masing, tapi bertambah lagi institusi penyelenggara yakni Dewan kehormatan Pemilu.
Sesuai tupoksinya KPU menjadi penyelenggara teknis melaksanakan tahapan pemilu sedangkan Bawaslu bertugas melaksanakan pengawasan tahapan sifatnya pencegahan maupun penindakan, sedangkan DKPP dalam tugasnya memeriksa pelanggaran etik penyelenggara baik anggota Kpu maupun Bawaslu.
Namun demikian, kata Mantan Ketua Panwas Soppeng, pada Pilkada 2010 dan Pilgub 2013 ini, menegaskan jika kerja KPU dan BAWASLU membutuhkan sinergi dengan lembaga lain seperti pemerintah, TNI, POLRI, Media, LSM dan Masyarakat, karena sejatinya pemilu adalah pesta rakyat sehingga idealnya harus dan melibatkan banyak pihak.
“Dari sisi pelaksanaan tahapan, dibutuhkan kerjasama dan partisipasi masyarakat atau kelompok serta komunitas dalam mendorong dan mensosialisakan tahapan. Termasuk pula terlibat dalam pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran. masyarakat harus diposisikan sebagai pemilik kedaulatan, penentu proses demokrasi bahkan penentu lahirnya pemimpin yang berkualitas sehingga tidak ada alasan lagi buat masyarakat untuk tidak berpartisipasi dalam setiap tahapan baik untuk membantu Kpu maupun Bawaslu dalam bentuk pengawasan Partisipatif,” ujarnya, sabtu (22/12/2018)
Dikatakannya, jika out put dari keterlibatan masyarakat ini akan menjamin pemilu lebih berkualitas dan legitimate dapat diterima oleh semua pihak.
“Harapan saya, Semoga saja pemilu tanggal 17 April 2019 nanti dapat berlangsung jujur, adil dengan cara pelibatan masyarakat secara aktif sebagai pemilik kedaulatan,” Pungkasnya. (*)
Laporan : Allin Beddu
Editor : Muh. Asdar