P21, JPU Terima Pelimpahan Berkas Perkara Mastenk

by redaksi
0 comments

LUMAJANG, BB — Tentu masih terniang dalam ingatan, tentang kasus ‘Mas Tenk’ sang master hunting foto bugil asal Lumajang Jawa Timur, bersama dua orang pelaku lainnya yang bermodus sebagai jasa fotografi.

Saat ini, kasusnya sudah dinyatakan P21, setelah berkasnya dilimpahkan oleh Polres Lumajang ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan.

Kapolres Lumajang AKBP DR. M. Arsal Sahban, saat dikonfirmasi melalui via selularnya, membenarkan tentang hal itu, Sabtu pagi (15/12/2018)

Meneruskan pengakuan Mastenk, Kapolres berkata sudah ada empat puluhan model yang pernah difoto dan berlangsung selama dua tahun, sejak 2016 hingga 2018.

Menurutnya, Satreskrim Polres Lumajang, juga sudah mendata tujuh TKP yang sering dijadikan lokasi pemotretan, diantaranya Pemakaman Tionghoa di Suko dan gudang di PG Djatiroto. Dari banyaknya korban ada satu korban yang melaporkan tindakan bejat tersangka, sebut saja ‘Mawar’ (15) pelajar asal Jember.

“Dengan lengkapnya data berkas tersangka, dan sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut umum, maka Pihak kami pada jum’at (14/12/2018) kemarin, kami telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menuju proses selanjutnya,” kata AKBP Arsal.

Ia pun berharap,  kejadian keji seperti ini tidak terjadi kembali mengingat hanya manusia terkutuk yang melakukan hal sehina ini sampai merendahkan derajat kaum hawa. “Apalagi korbannya anak dibawah umur,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lumajang mengamankan ‘Mastenk’ (Masur Ikhwan Putrajaya) 25 tahun bersama dua rekan kerjanya yaitu Ahmad Rustandi (28) dan Ahmad Nuril (24), warga Lumajang pada Agustus 2018 lalu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini, kini berhadapan dengan tiga pasal berbeda dipersidangan nantinya yakni  :

– Melibatkan Anak dalam kegiatan sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008. Tentang Pornografi.

– Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

– Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap Anak. (Wahyu)

Editor : Muh. Asdar

You may also like