PAREPARE, BB — Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak kasasi terpidana Dokter Andi Besse Dewagong, mantan kepala Dinas Kesehatan yang sekarang ini menjabat sebagai kepala Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Parepare, atas kasus korupsi yang menjeratnya.
MA justru memutuskan terpidana korupsi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun anggaran 2009-2013 yang merugikan negara Rp. 300 juta itu, dengan Putusan MA No 187-K/PIDSUS/2018, dengan hukum penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 200 juta. Vonisnya lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 2 tahun 6 bulan.
Petikan putusan tertanggal 24 September 2018 yang dikeluarkan MA kepada pengadilan tinggi Tipikor, kemudian ditembuskan kejaksaan negeri Parepare itu agar dilakukan eksekusi sesuai putusan MA tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa, dikonfirmasi membenarkan jika sudah menerima salinan dan petikan putusan terhadap kasus korupsi Jamkesda tahun anggaran 2009-2013 dengan kerugian 300 juta rupiah, untuk melakukan eksekusi kepada mantan kepala Dinas Kesehatan Parepare, Andi Besse Dewagong.
“Kami sudah menerima petikan putusan dari MA dan sudah saya rekomendasikan ke kasi Pidsus untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” terang Andi Darmawangsa, saat ditemui diruang kerjanya, kamis (13/12/18)
Dikatakan, Darmawangsa bahwa eksekusi untuk Andi Besse sendiri kemungkinan akan dilakukan pekan depan, ”Kalau bukan Selasa mungkin Kamis pekan depan,” janjinya.
Darmawangsa menambahkan bahwa debelumnya putusan PN tinggi Tipikor hanya 1 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta, namun setelah ditangani MA vonisnya putus 4 tahun lebih tinggi dari pada sebelumnya. ”Tapi apapun putusan MA maka itulah yang kami laksanakan sesuai ketentuan berlaku,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku masih ada lagi putusan MA yang ditunggu untuk dieksekusi, baik itu kasus Gerobak Dinas Perindagkop, Amran Ambar maupun Jamkesda jilid II yang melibatkan mantan kadis kesehatan dokter Jamal Sahil.
“Jadi sekalipun ada upaya peninjauan kembali atau PK yang dilakukan penasehat hukum terdakwa maka kami tetap eksekusi, sebab hal itu tidak menghalangi eksekusi,” kuncinya. (Udin)
Editor : Muh. Asdar