Kaum Difabel Juga Warga Negara Indonesia

by Editor Muh. Asdar
0 comments

OPINI, BB — Tanggal 3 Desember merupakan hari yang telah ditetapkan menjadi hari Internasional penyandang disabilitas (internasional day of person with disabilities) yang dideklarasikan oleh majelis umum PBB tahun 1982.

Memperingati hari disabilitas merupakan momen untuk mengembalikan hak-hak fundamental para disabilitas, selain itu peranan disabilitas dalam aspek budaya, politik, dan ekonomi tidak terlepas dari kesadaran semua pihak untuk menginisiasi tindakan kesetaraan hak asasi Manusia.

Keberadaan kaum disabilitas di dunia mencapai kurang lebih 1 milyar orang atau sekitar 16 % penduduk Dunia. data bank Dunia 22 % penduduk miskin berasal dari kaum disabilitas serta Laporan WHO terbaru mengklarifikasikan 80 % penyandang disabilitas berada di negara-negara berkembang termasuk Indonesia

Di Indonesia kesejahteraan kaum difabel diatur dalam UU No 4 tahun 1997, Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1998 serta keputusan menteri pekerjaan umum RI No 468/ KPTS/1998 tentang aksebilitas bangunan dan lingkungan.

Pemerintah pusat tahun 2018 melalui kementerian sosial akan meluncurkan program kartu penyandang disabilitas namun keberhasilan program ini tidak terlepas dari peranan semua pihak termasuk pemerintah daerah supaya tidak menjadi beban APBN saja.

Tema HDI 2018 Yakni Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas.
Masih kurangnya perhatian pemerintah di setiap tingkatan daerah menjadi tantangan dalam menjawab tema tersebut. Misalnya saja Fasilitas umum yang terkhusus kaum disabilitas masih sangat kurang atau bahkan jarang ditemui di tingkat pemerintah daerah (kabupaten) walaupun aturannya sudah jelas tapi mereka seolah tutup mata.

Sinergitas antar semua pihak adalah kunci keberhasilan termasuk Peran DPR untuk menanyakan landasan Hukum yang dibuat pemerintah, jangan hanya diam saja. ingat bahwa kaum difabel juga menyuarakan hak suara untuk memilih perwakilan di DPR.

Peringatan HDI tahun 2018 menjadi refleksi bagi semua pihak sehingga kita sebagai warga negara Indonesia mampu mengamalkan sila ke 2 Pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. (*)

Penulis : Haeril Amir

You may also like