SIDRAP, BB — Isak tangis warga pecah di dua perkampungan berbeda satu di sebuah rumah di Dusun Palapparae, Kelurahan Salo Mallori dan sebuah rumah di Dusun II Pallae, Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue. Belakangan diketahui jika suasana duka terjadi di dua tempat di perkampungan tersebut setelah dua orang pria meregang nyawa yakni Rizal (18), dan Suriyanto (24), ikhwal peristiwa maut itu terjadi kala keduanya baru saja menghadiri perayaan ulang tahun rekannya di sebuah kafe.
Informasi yang dihimpun kedua korban hadir dalam perayaan ulang tahun rekannnya di sebuah kafe, mereka diduga mengonsumsi minuman keras dan pil koplo akibatnya keduanya sampai tak sadarkan diri hingga seketika meregang nyawa. Diketahui jika salah satu dari keduanya
Suriyanto lebih dulu mengembuskan nafas terakhirnya pada pukul 08.35 Wita. Meski sebelumnya ia sempat dilarikan ke Puskesmas Tanrutedong yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Nene’ Mallomo, Sidrap.
Kehendak Tuhan lain hingga nyawa Suriyanto tidak tertolong setelah selang infus dipasang ke tubuhnya. Terpisah Muh Rizal, sempat dilarikan ke Puskesmas Tanrutedong. Ia juga saat dilarikan ke Rumah sakit. Namun di perjalanan menghembuskan nafas terakhirnya.
Aparat kepolisian Polsek Dua Pitue dan Polres Sidrap, setelah mendapat informasi langsung bergerak kelokasi menyelidiki kejadian menimpa dua orang korban ini. Hanya saja insiden ini petugas kepolisian enggan membeberkannya dengan alasan pihaknya masih melakukan penyelidikan penyebab kematian Suriyanto dan Rizal, hal tersebut di ungkapkan Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi, Sabtu (1/12/2018).
“Iya betul saja dua orang warga Sidrap yang berdomisili dua kampung berbeda meregangang nyawa, kami masih melakukan penyelidikan atas penyebab meninggalnya dua orang warga tersebut yang dugaan sementara jika karena over dosis. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melayangkan pemanggilan terhadap pemilik kafe yang ditempati korban saat berada di cafe. Korban sendiri dimakamkan di Tempat Pemakaman umum (TPU), Palappatae,” tandasnya. (Ady)
Editor : Arjuna Sakti