MAKASSAR, BB — Meski sudah ada aturan Undang-undang Nomor 42 tahun 1998 tentang larangan leasing untuk melakukan penarikan kendaraan pihak debitur karena perihal tersebut yang berkewenangan adalah pihak Badan Pelelangan Umum. Namun perihal demikian tidak diberlakukan pihak leasing dari pihak sebuah perusahaan pembiayaan kredit di Makassar. Bahkan seorang debiturnya dianiaya oleh debt colektor dari pihak perusahaan yang bersangkutan tersebut.
Ikhwal peristiwa penganiayaan dilakukan pihak debt colector dari perusahaan pembiayaan itu terjadi pada hari Jumat (23/11/2018),sekitar pukul 16.00 Wita. Tepatnya di BTN Dandi Pratama Desa Poenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Menurut korban bernama Tajuddin bin Iskandar (47), kepada petugas kepolisian Polres Bulukumba pada hari Rabu (28/11/2018), sekitar pukul 04.00 Wita. Dia mengungkapkan bahwa dirinya saat mengendarai mobil tiba-tiba dicegat oleh dua orang pria yang dikenalinya yang tak lain keduanya pihak debt colector dari pihak perusahaan leasing yang ditempati kredit mobil.
Kedua pria yang merupakan debt colektor bernama Syirwan bin Fatahuddiin alias Iwan dan rekannya, merampas secara paksa mobil yang dikendarainya. Tajuddin (korban), mempertahankan mobil miliknya. Namun salah satu dari keduanya yakni Iwan mengeluarkan sebilah badik yang dibawanya.
Kendati demikian mendapat ancaman dari Iwan (pelaku), ia tetap saja mempertahankan mobil miliknya untuk tidak dirampas oleh Iwan CS. Adu mulut pun terjadi hingga berujung penganiyaan dilakukan Iwan CS yang mengakibat Tajuddin menderita luka pada wajahnya.
Beruntung Tajuddin masih bertenaga sehingga berkesempatan lari dalam kondisi wajah mengeluarkan darah setelah mdiancam badik oleh Iwan, kejar-kejaran pun terjadi Iwan CS yang gelap mata mengejarnya sambil mengenggam sebilah badik miliknya. Aksi Iwan CS terhenti saat Tajuddin teriak minta tolong, sebelum warga berdatangan Iwan CS pun lari kocar kacir.
Usai petugas kepolisian Polres Bulukumba menerima laporan Tajuddin, selanjutnya ditindak lanjuti Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Bulukumba di pimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Deki Marizaldi didampingi Kbo Sat Reskrim Iptu Sabri dan Kanit Resmob Aiptu Ardiman A Yacob yang di beck up Unit Jatanras Polrestabes Makassar dan Tim Monitoring Centre Polda Sulsel.
Tim gabungan turun melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah dikantongi identitasnya, pelacakan posisi pelaku pun dilakukan dan di peroleh informasi jika pelaku tengah berada di Jalan Kemajuan, tak butuh waktu lama tim gabungan bergerak dan lebih dulu memblokade lokasi.
“Setelah kami menerima lapoan korban pengenaiayan oleh pelaku dari pihak debt colector terhadap debiturnya, kami langsung turun menyelidiki pelaku, dan kami peroleh informasi jika pelaku adalah warga Jalan Kemajuan. Kami bergerak kesana setiba dilokasi. Penyisiran dilakukan kami minta ke warga untuk tidak panik. Alhasil, pelaku pun tanpa perlawanan langsung dibekuk. Barang milik korban berupa satu unit mobil yang dikuasainya turut diamankan yang selajutnya pelaku dan barang bukti kejahatannya digiring ke Mapolres Bulukumba. Pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Deki Marizaldi yang dikonfirmasi, Sabtu (1/12/2018).
Penulis : Irfan NK
Editor : Ajuna Sakti