Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan ASN Dipecat Ini Kabur, Asyik Tenggak Miras Disergap Deh

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Pelarian Zulkifli Alamsnyah alias Aco (46), yang statusnya sudah ditetapkan oleh penyidik Mapolres Pangkep sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan. Namun Zulkifli kabur. Meski demikian aparat kepolisian Polres Pangkep berkoordinasi ke Timsus Polda Sulsel sehingga pelarian Zulkifli terhenti. Dia terdeteksi oleh tim gabungan Resmob Polres Pangkep di beck up timsus Polda Sulsel saat tengah asyik tenggak miras disebuah kios di jalan Penghibur.

Berawal Zulkifli yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik polres pangkep dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut nantinya di kejaksaan negeri Pangkep. Namun ia kabur menuju Makassar, pihak Polres Pangkep kemudian berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel sehingga perbuaruan dilakukan, tim gabungan bergerak dan mengepung sebuah kios di jalan Penghibur Makassar, wajah Zulkifli yang sudah tidak asing di mata petugas kepolisian sehingga begitu mudah tertangkap. Dia yang sementara asyik tenggak miras, tim gabungan pun menyergapnya.

Kepada polisi yang memeriksanya Zulkifli mengaku jika dirinya sebelumnya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang aktif bertugas di Kantor Kecamatan Pangkaje’ne, Kabupaten Pangkep. Hanya saja dia mengaku sampai melakukan tindak penipuan terhadap korbannnya lantaran gajinya di blokir. Ia juga mengaku kabur dengan maksud mencari uang pengganti korban yang ia tipu jadi PNS senilai Rp 50 juta.

Zulkifli juga mengungkapkan jika dirinya telah menggatikan uang korban senilai Rp 1 juta. Ia menyebutkan bahwa hasil penipuan senilai Rp 20 juta itu setoran dari seseorang saja dari tiga orang ia janji.

“Ada tiga orangji Pak. Saya janjikan dan baru satu orang yang menyetor Rp 20 Juta dari 50 juta harga sebenarnya. Saya juga baru menggantikan semampuku senilai Rp 1 juta,” akunya.

Sementara itu anggota Timsus Polda Sulsel, Brigpol Supriadi Gaffar mengatakan, Zulkifli merupakan tersangka dari kasus tindak penipuan calon CPNS Pangkep pada tahun 2013 lalu. Modusnya menjanjikan kepada korban untuk lolos sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tersangka kabur saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, beruntung pihak Polres Pangkep berkoordinasi kepada kami sehingga dengan sigap kami memblokade Makassar saat diketahui berada di Makassar, awalnya diduga berada dirumah mertuanya. Namun tersangka tak ditemukan, kami kemudian bersama tim Polres Pangkep melakukan penyisiran di Makassar dan berhasil mendeteksi keberadaannya yang tengah berada di kios Semarang saat itulah pelaku kami sergap. Dari penuturannya bahwa dirinya melakukan penipuan dengan mengiming-imingkan korbannya lolos PNS dengan syarat korban harus menyetor uang sebesar Rp 50 juta setiap orangnya,” ungkap Brigpol Supriadi Gaffar menirukan pengakuan tersangka, Rabu (28/11).

Anggota Timsus ini menambahkan, jika perburuan dilakukan oleh tersangka Zulkifli setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. “Dia Zulkifli kabur dan meninggalkan seluruh Identitasnya, sampai nomor ponselnya yang dihubungi oleh penyidik Zulkifli memblokirnya. Dari sinilah hingga ia diketahui kabur dan dilakukan pengejaran. Hasilnya tersangkapun berhasil dibekuk. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kini tersangka di proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pangkep,” pungkas Brigpol Suridi Gaffar. (*)

Penulis : Irfan Nk
Editor : Arjuna Sakti

You may also like