TAKALAR, BB — Dua orang pria masing-masing bernama Alwi Dg Situju alias Diri Bin Colleng Dg Rani dan Ruslan dilumpuhkan timah panas polisi lantaran keduanya yang digiring dalam pengembangan penunjukan barang bukti yang digasaknya, melakukan perlawanan yang kemudian hendak mencoba melarikan diri, tiga kali tembakan ke udara dilepaskan keduanya pun mengabaikannya dengan terpaksa langkahnya dihentikan dengan peluru yang menerjang kakinya masing-masing, kedua warga Tompo Padalle Desa Parang Luara, Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar ini pun dievakuasi ke Rumah Sakit Padjonga Dg Alle untuk mendapat perawatan medis
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Selasa (13/11/2018), membenarkan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), di wilayah Hukum Polres Takalar dilumpuhkan, kedua pelaku ditembak saat dalam pengembangan penunjukan barang bukti hasil kejahatannya. Namun saat ditengah perjalanan keduanya beralasan hendak buang air kecil.
“Dari pengakuannya bahwa mereka keduanya telah melancarkan aksinya dilima titik lokasi, kemudian keduanya diminta untuk menunjuk barang yang digasaknya itu. Namun ditengah perjalanan keduanya beralasan hendak buang air kecil. Dia pun saat di beri kesempatan untuk buang air kecil. Namun saat itu lagi-lagi keduanya berkedip mata dengan maksud melakukan perlawanan. Keduanya memberontak dan lepas dari kawalan, situasi di manfaatkan untuk mencoba melarikan diri, meski begitu masih diberi upaya persuasif diminta berhenti dengan tembakan ke udara sebanyak tiga kali dilepaskan. Namun keduanya tak menggubris dengan terpaksa pistol kembali menyalak. Doorr.dorr. Peluru menerjang kaki keduanya seketika roboh. Dia pun selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Dg Padjo Dg Ngalle untuk mendapat perawatan medis,” jelas Dicky.
Bermula kasus keduanya terungkap kata Dicky, berdasarkan beberapa warga yang melaporkan ikhwal peristiwa kehilangan barang miliknya berupa gawai. Aksi begal jalanan keduanya, Kapolres Takalar AKBP Ghany Alamsyah selanjutnya menurunkan Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Galesong Utara (Galut) bersama Tim Resmob dipimpin KBO Reskrim Polres Takalar yang di pimpin Ipda Kaharuddin SE, pada hari Minggu (11/11/2018), untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan petugas mengantongi identitas kedua pelaku.
“Setelah identitas kedua pelaku dan alamatnya diketahui Tim gabungan Reksrim polres Takalar langsung bergerak ke Tompopadalle Desa Parang Luara Kecamatan Polombangkeng Utara. Disana kedua pelaku berhasil diringkus, keduanya pun langsung digelandang ke Polres Takalar. Dari tangan salah seorang pelaku yakni Alwi diamankan barang bukti berupa satu unit gawai merk Xiaomi, gawai yang dikuasainya diakui bahwa gawai itu yang digasak disadel motor korbannya saat beraksi bersama Ruslan. Selain itu keduanya juga mengaku beraksi sebanyak lima kali, tiga kali di wilayah Polombangkeng Utara satu kali di wilayah Limbung Kabupaten Gowa satu kali di wilayah Polres Takalar. Pengembangan dilakukan dan berhasil diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino dengan Nomor Polisi DD 3404 CU yang digunakan keduanya saat beraksi,” pungkas Dicky. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti